You are currently viewing Corona di Kota Pahlawan

Corona di Kota Pahlawan

Corona di Kota Pahlawan; Tanggal 9 Juli adalah akhir batas waktu dua minggu yang diberikan oleh Presiden Jokowi bagi Provinsi Jawa Timur untuk menurunkan dahsyatnya pandemi Covid-19. Instruksi itu disampaikan ketika berkunjung ke Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (25/6). PSBB di Surabaya Raya telah berlangsung sebanyak 3 kali, awal tahap pertama adalah 28 April dan akhir dari tahap 3 adalah 8 Juni lalu. Namun demikian sampai pekan ini Jawa Timur merupakan juara terbanyak kasus baru Covid-19. Dan kota Surabaya merupakan penyumbang utamanya. Data 8 Juli yang tercantum pada http://infoCovid-19.jatimprov.go.id/ bahwa kasus baru di Surabaya adalah 27% dari seluruh kasus baru di Jawa Timur. Keprihatinan yang dalam adalah jumlah yang meninggal pada tanggal tersebut 17 orang untuk kota Surabaya dan 27 orang untuk Jawa Timur. Artinya dalam satu hari tersebut pasien Covid-19 yang meninggal di Surabaya 63% dari jumlah pasien Covid-19 yang meninggal di seluruh Jawa Timur. Berikut yang telah dirangkum oleh Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Kulit Sapi Asli)

Mengapa demikian? Banyak sudah disampaikan dalam pemberitaan bagaimana perilaku masyarakat Kota Surabaya, baik ketika masa PSBB tahap 1,2,3 ataupun saat ini ketika PSBB sudah dihentikan. Tiada bedanya, begitu yang disampaikan oleh televisi nasional kita. Demikian pula kalau kita rajin mendengarkan laporan masyarakat dari Radio Suara Surabaya, maka keprihatinan akan perilaku melanggar protokol kesehatan begitu marak. Kerumunan, tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak benar sangat mudah dijumpai di berbagai sudut kota. Bahkan pada hari terakhir deadline Presiden (8 Juli), televisi memberitakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menelusuri bagian kota dengan membonceng sepeda motor, dan menemukan masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.

Upaya yang Dilakukan

Gubernur Jawa Timur Khofifah pada 7 Juli meluncurkan one gate system. Sebuah aplikasi yang memantau real time, baik terkait jenis rujukan pasien maupun kapasitas rumah sakit rujukan. Dengan sistem ini, dapat dipantau langsung kondisi rumah sakit yang sudah penuh ataukah masih ada tempat tidur kosong untuk dapat digunakan oleh pasien Covid-19. Tetapi yang lebih penting sebenarnya adalah mencegah jangan sampai sakit. Menurunkan jumlah orang yang tertular Covid-19 adalah hal yang harus dilakukan baik pada level masyarakat maupun pada level pemerintah. Protokol kesehatan telah lama diluncurkan oleh pemerintah. Tak kurang sosialisasi yang dilakukan oleh banyak pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Lalu apalagi yang harus dilakukan?

Corona di Kota Pahlawan

Pakar dari Universitas Airlangga Dr. Windhu Purnomo hari-hari ini rajin menyerukan penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Cuapan pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat itu ditayangkan di beberapa stasiun televisi dan pada webinar yang banyak diadakan pada masa ini. Usulnya adalah diberikannya sanksi pada para pelanggar Perwali Kota Surabaya dan Pergub Jawa Timur tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19. Sebenarnya pada Peraturan Wali Kota Surabaya dan Peraturan Gubernur Jawa Timur tersebut telah dicantumkan pasal tentang sanksi. Baik pada perwali ataupun pergub itu sama menuliskan sanksi pada Pasal 29 sampai dengan 31. Bahkan jenis sanksi yang ditulis sama persis, yaitu sanksi administrasi berupa: a) teguran lisan; b) teguran tertulis; c) tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d) pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.

Berkaca pada Jakarta

Berkaca pada penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, sebagai provinsi juara Covid-19 sebelumnya, ternyata telah mempunyai kebijakan khusus tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Pergub DKI Jakarta No 41/2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19. Sanksi diberikan baik untuk masyarakat, lembaga ataupun pelaku bisnis. Mulai dari hukuman kerja sosial hingga denda paling banyak Rp 250 ribu untuk yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Tempat kerja yang tidak mengindahkan peraturan bisa dikenakan penyegelan dan denda paling sedikit Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Rumah makan dan hotel yang tidak patuh dikenakan sanksi administrasi paling besar mencapai Rp 50 juta. Bukan tanpa hambatan, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Bahwa peraturan yang memuat ketentuan pidana sebagai sanksi hanyalah Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Pasal 15 UU PPP). Karena sanksi adalah pengurangan hak seseorang atau warga negara, maka produknya harus dihasilkan bersama oleh pihak pemerintah dan dan legislatif, dalam hal ini DPRD.

Corona di Kota Pahlawan

Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU PD) pada Pasal 238 menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan alasan itu Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut dijadikan Peraturan Daerah. Terlepas dari terdapat pemberitaan pro dan kontra tentang Pergub DKI yang telah memuat sanksi dengan cukup detail tersebut, setidaknya upaya penegakan kebijakan telah dilakukan. Jadi, kenapa Kota Surabaya tidak mencoba melakukan pendekatan kebijakan yang sama? Dengan semangat kebaikan bersama dari berbagai pihak baik di wilayah Jawa Timur dan Kota Surabaya, eksekutif dan legislatif, semoga proses penanggulangan pandemi bisa lebih baik.

(Source: news.detik.com)