Kasus Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak, Polisi Periksa Saksi Ahli

kasus-dugaan-penimbunan-24-ton-minyak-goreng-di-lebak-polisi-periksa-saksi-ahli

Kasus Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak, Polisi Periksa Saksi Ahli; Penyidik Polres Lebak terus mencari alat bukti terkait kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di sebuah rumah daerah Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (25/2). Penyidik Polres Lebak belum menetapkan pemilik rumah sekaligus penjual minyak goreng berinisial MK (31).

“Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Senin (28/2).

Polisi bakal memeriksa ahli dari Disperindag Banten terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ahli guna menentukan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan terkait dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

“Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK, dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” ujar dia.

Polisi Siap Gelar Perkara
Polisi juga sudah memeriksa sopir pembawa puluhan ribu minyak goreng tersebut. Setelah memeriksa ahli dan saksi polisi bakal menggelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

Untuk barang bukti minyak goreng hingga sampai saat ini masih disita penyidik Satreskrim Polres Lebak. “Supir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Shinto.

Polisi sebelumnya mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (25/2). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi lokasi.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (26/2).

Jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” kata Shinto.


(Source: Merdeka.com)