You are currently viewing Ketetapan Idul Adha

Ketetapan Idul Adha

Ketetapan Idul Adha Saat Pandemi Corona; Pemerintah mengizinkan salat Idul Adha digelar di masjid maupun di lapangan, kecuali bagi daerah zona merah. Karena itu, warga diminta memastikan lingkungannya aman untuk menggelar salat Idul Adha. “Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman Covid,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Kamis (30/7/2020). Protokol kesehatan juga wajib diterapkan. Misalnya melakukan pengecekan suhu tubuh hingga pemakaian masker saat salat berjemaah. “Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan,” tuturnya. Berikut yang dirangkum Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety) di bawah ini;

Selain itu, pengumpulan infak juga wajib dilakukan tanpa bersentuhan. Khutbah Idul Adha 2020, kata Fachrul, juga harus dipersingkat. “Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” kata Fachrul. Tak hanya pelaksanaan salat, pemotongan hewan kurban juga diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan di tempat terbuka. “Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” ujarnya. Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan warga diperbolehkan menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Namun, bagi warga di zona merah hanya diizinkan menggelar salat Idul Adha di rumah. “Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid setempat, karena alasan tidak aman Covid,” kata Fachrul.

Menag: Salat Idul Adha Dibolehkan Jika Diizinkan Pemda dan Gugus Tugas

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah sejatinya membolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah di lingkungan rumahnya. Namun, harus mendapat izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat. Fachrul mengatakan hal itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi. Masyarakat yang melakukan salat jemaah diimbau tetap mentaati protokol kesehatan. “Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan, atau di masjid, kecuali di tempat, atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau Gugus Tugas COVID setempat, karena alasan tidak aman covid,” ujar Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/7/2020).

Ketetapan Idul Adha

Menag Fachrul juga meminta setiap tempat yang menggelar salat Idul Adha benar-benar memastikan kebersihan tempat salat. Dia meminta masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak. “Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah. Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” jelasnya. Selain itu, panitia kurban juga diminta membawa alat sendiri untuk memotong hewan kurban. Dia juga meminta agar daging kurban yang telah dipotong disalurkan langsung ke rumah warga. “Pemotongan hewan juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan, lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” tutur Fachrul.

Doni Monardo: Idul Adha Harus Jadi Momentum Patuh Protokol Kesehatan

Umat Islam akan merayakan Idul Adha 1441 Hijriah besok. Idul Adha diharapkan bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan lebih baik lagi. “Hari Raya Idul Adha ini harus menjadi momentum untuk kita berdisiplin dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Doni Monardo dalam siaran langsung kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (30/7/2020). Doni Monardo menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan karena Indonesia masih harus melawan penyebaran pandemi Covid-19. “Selama pandemi masih berlangsung maka pelaksanaan protokol kesehatan harga mati,” tegas Doni Monardo.

Ketetapan Idul Adha

Jelang Idul Adha, Doni Monardo mengingatkan kalau pandemi Corona telah menyasar sektor ekonomi juga. Doni mengatakan banyak masyarakat yang kena PHK perusahaan karena dampak pandemi Corona. Karena itu, Doni Monardo mengajak masyarakat saling berbagi di momen Idul Adha. Doni menyebut mungkin ada masyarakat yang saat ini membutuhkan makanan bergizi. “Maka dari itu momentum Idul Adha saat yang tepat untuk kita membangkitkan rasa kebersamaan dan saling berbagi untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang saat ini mungkin berpotensi tidak mendapatkan asupan makanan sehat dan bergizi,” tutur Doni Monardo

Cegah Penularan Corona, DMI Usul Salat Idul Adha 2 Gelombang di Masjid.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Adha menerapkan protokol kesehatan yang ketat. DMI menyarankan agar diterapkan sistem salat dua gelombang. “Kemungkinan di masjid itu bisa dua gelombang. Karena ibadah Idul Adha ini kantor-kantor libur, maka jumlah jemaah yang masuk masjid itu akan melebihi dari biasanya. Jadi, itu dengan jaga jarak itu satu meter satu orang itu, kapasitas masjid mengalami efek penurunan. Sedang ini (salat Idul Ahda) adalah sunah. Maka, kalau diadakan dua gelombang bagus saja,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Rabu (29/7/2020). Imam berharap salat Idul Adha tidak menjadi klaster baru Corona. Dia juga mengingatkan pengurus masjid supaya mengantisipasi jemaah yang salat di jalan. “Ini persoalan realistis sementara ada kekhawatiran penularan COVID yang terus meningkat.

Jangan sampai kemudian klaster terjadi lagi entah kasusnya salat Idul Adha. Kedua jangan juga jemaah tumpah ke jalan tanpa memperhatikan sterilitas jalan itu. Disarankan juga membawa sajadah masing-masing,” tuturnya. Selain itu, Imam menyarankan agar salat digelar di lapangan. Namun panitia diminta untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. “Kedua, pelaksanaan Idul Adha di lapangan itu memungkinkan, lebih akomodatif tempatnya, karena lapangan luas. Hanya saja, panitia harus sekalian memfasilitasi kemungkinan penggunaan ruang spesial dengan penyediaan alas sajadah juga panitianya. Karena, kondisi lapangan kita juga tidak tahu entah itu orang meludah, atau kotoran apa, itu lebih aman juga. Mungkin tempat di lapangan itu luas tidak dua kali, kan panas juga nanti. Kalau masjid dimungkinkan dua kali,” kata dia

Ketetapan Idul Adha

Terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, DMI meminta agar panitia membatasi jumlah orang. Jika perlu, Imam meminta agar daging kurban didistribusikan langsung kepada warga, sehingga tidak terjadinya kerumunan. “Panitia sedemikian juga membatasi juga orang. Pembagiannya kalau bisa panitia juga mengedarkan apa yang disebut kartu mustahik, kartu yang berhak menerima pembagian daging, bukan kemudian antre. Silakan nanti dicocokkan di panitia, diantar, atau ada tim distribusinya. Itu lebih aman saya rasa dari pada masyarakat susah payah di masjid,” jelas Imam. Diketahui, Pemerintah menetapkan Idul Adha atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh Jumat (31/7) besok. Perayaan Idul Adha kali ini sedang berlangsung pandemi virus Corona. “Maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu, 22 Juli 2020. Dan dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Selasa (21/7).

Balkot Surabaya Tak Gelar Salat Idul Adha di Tengah Pandemi COVID-19

Di tengah pandemi COVID-19, salat Idul Adha boleh digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun Pemkot Surabaya memutuskan tidak menggelarnya. “Untuk sementara belum menyelenggarakan untuk Balai Kota Surabaya,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (29/7/2020). Irvan menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19. Salah satu poinnya yakni, agar melaksanakan salat Idul Adha di ruang terbuka. “SE wali kota, diupayakan kalau melaksanakan salat Id sebisa dan sedapat mungkin berada di tempat terbuka. Seperti lapangan dan lain sebagainya,” imbuhnya. Selain itu, panitia penyelenggara juga diharapkan untuk membentuk sekat. Itu merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan. “Kalau tidak ada, kalau tidak bisa melaksanakan itu ya jangan dilaksanakan. Sebisa mungkin jangan di tempat tertutup. Tapi sebisanya di tempat terbuka,” jelasnya. “Sudah kita sosialisasikan melalui surat edaran, Bu Wali Kota sendiri sudah menyampaikan ke seluruh takmir,” pungkasnya.

(Source: merdeka.com, news.detik.com)

Leave a Reply