You are currently viewing Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020; Pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2020 telah selesai. Ketua KPU Arief Budiman mengungkap, jumlah bakal pasangan calon kepala daerah mencapai 687 pasangan berdasarkan data masuk hingga Minggu (6/9) pukul 24.00. “Jumlah bapaslon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon,” ujar Arief saat konferensi pers, Senin (7/9) dini hari. Arief merincikan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22 pasangan. Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tercatat 570 pasangan. Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan. Arief melanjutkan, bakal calon laki-laki sebanyak 1.233 dan perempuan sebanyak 141. Bakal calon kepala daerah yang diusulkan partai politik sebanyak 626 pasangan. Sementara, calon independen alias perseorangan sebanyak 61 pasangan. Dia mengatakan, data tersebut dapat dipantau melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Arief menegaskan, data ini akan terus diperbarui. Hingga Minggu (6/9) pukul 24.00, baru mencatat data dari 21 provinsi. Data ini akan terus diperbarui setiap setengah jam. “Perlu saya tegaskan sekali lagi data ini kami dapatkan sampai dengan pukul 24.00. Data ini akan terus terupdate,” ucapnya. Berikut yang telah dirangkum Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini;

KPU Akan Buka Pendaftaran Kembali

Arief menambahkan, pihaknya akan membuka kembali pendaftaran apabila masih terdapat daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang baru diisi oleh satu Bapaslon. “Terhadap daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon, sebagaimana dilaporkan KPU provinsi atau kota, terdapat daerah yang masih ada satu bapaslon. Ini belum final. Karena daerah yang hanya terdapat 1 bapaslon, KPU akan membuka pendaftaran kembali,” katanya. “Jadi bisa setelah pembukaan pendaftaran kembali bisa tetap atau bisa juga berubah (angka bakal calon). Finalnya tentu kita akan tunggu sampai penetapan pasangan calon nanti,” pungkasnya.

KPU, Bawaslu dan PPATK Kerja Sama Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2020. Komitmen itu tertuang dalam rapat koordinasi ketiga lembaga tersebut yang dilaksanakan melalui video konferensi pada Selasa. Pertemuan yang diinisiasi oleh KPU ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya, merupakan upaya meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada dan lembaga intelijen keuangan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Adanya ketentuan soal pemberian sanksi tersebut merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. “Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” kata Arief dilansir Antara, Selasa (18/8). Dia menambahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari parpol dan gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang tidak sesuai aturan. “Sanksinya berupa pembatalan calon yang diusulkan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala PPATK, Dian Ediana mengatakan, membangun demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara yang sistemik dan konsisten. “Salah satu upaya yang penting membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang seperti Pilkada,” ucap Dian. Dian menegaskan semua pihak harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada. Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu dan PPATK. Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan termasuk mengenai pelaporan dana kampanye. “Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK dan aparat penegak hukum,” katanya menegaskan.

Bawaslu Pastikan Perketat Awasi Kampanye Pilkada Lewat Internet

Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan kampanye lewat media dalam jaringan di internet untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan di awasi lebih ketat. Pengetatan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Bawaslu, KPU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020. “Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (28/8).

Dia menjelaskan nota kesepakatan itu merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kemkominfo. “Akan tetapi, pada pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” ujarnya seperti dilansir dari Antara. Kemudian, tugas kerja pun dibagi menurut kewenangannya. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Sementara, Kemkominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai aturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan konten internet bermuatan negatif. Abhan menyatakan Bawaslu setidaknya melaksanakan empat tugas. Pertama, menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tugas kedua, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet memuat informasi melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pilkada.

Selanjutnya yang ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Kemudian keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020. “Bawaslu sendiri sudah membuat Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pilkada yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet,” tutupnya.

Bawaslu Ancam Polisikan 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPU. Menurutnya, hal dilanggar mereka disebabkan jumlah massa berlebih yang ikut bersama ketika mendaftar. “Mereka diduga melanggar PKPU (Peraturan PKU) karena PKPU secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” tulis Fritz dalam keterangan pers diterima, Senin (7/9). Dia menambahkan, bila dugaan pelanggaran itu valid, maka Bawaslu akan merekomendasikan hal itu kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh. “Ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat,” tegas dia. “Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” imbuh Fritz. Dia mengaku, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru sekedar memberi teguran yang bersifat saran dan perbaikan. “Kami mengingatkan karena sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.

(Source: merdeka.com, liputan6.com)

Leave a Reply