Sri Mulyani Sumringah Ekonomi Daerah Mulai Pulih; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemulihan ekonomi daerah mulai terasa. Per Juli 2022, retribusi dan pajak yang berasal dari kegiatan konsumtif masyarakat mengalami perbaikan.
“Pajak yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang menunjukkan aktivitas masyarakat konsumsi mulai pulih itu terlihat melonjak sangat tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Dari pajak konsumtif dia merincikan, pajak hiburan mengalami pertumbuhan paling besar yakni 117,7 persen atau sekitar Rp 710 miliar pada Juli 2022. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama hanya berhasil mengumpulkan Rp 330 miliar.
Pajak hotel daerah mengalami pertumbuhan 75,7 persen. Dari Rp 1,62 triliun pada Juli 2021 menjadi Rp 2,84 triliun di Juli 2022. Pajak restoran juga meningkat 44 persen dari Rp 4,17 triliun di Juli 2021, menjadi Rp 6 triliun pada Juli 2022.
Pajak Parkir juga mengalami pertumbuhan 36,9 persen dari Rp 410 miliar menjadi Rp 56 miliar. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik 19,8 persen dari Rp 10,25 triliun pada Juli 2021, menjadi Rp 12,27 triliun di Juli 2022.
“Penerimaannya naik itu berarti terjadi kegiatan hiburan, hotel sudah mulai pulih, restoran sudah mulai pulih, sehingga daerah bisa mengumpulkan pajak Pajak tersebut,” kata dia.
Lima Jenis Pajak Retribusi Daerah yang Meningkat
Sementara itu, ada lima jenis retribusi daerah yang menghasilkan pendapatan tertinggi, antara lain pelayanan kesehatan naik 160,93 persen, dari Rp 728,99 miliar pada Juli 2021 menjadi Rp 1,9 triliun pada Juli 2022.
“Ini berarti pusat-pusat kesehatan itu mengalami kenaikan, ini mungkin fitness center dan segala macamnya,” kata dia.
Tempat rekreasi dan olahraga menyumbang pertumbuhan 136,53 persen, dari Rp 136,98 miliar di Juli 2021, menjadi Rp 324 miliar pada Juli 2022. Kemudian retribusi dari penyeberangan di air tumbuh 56,19 persen, dari Rp 8,99 miliar pada Juli 2021 menjadi Rp 14,05 miliar di Juli 2022.
Retribusi dari tempat khusus parkir tumbuh 23,68 persen dari Rp 63,96 persen di Juli 2021 menjadi Rp 79,11 miliar pada Juli 2022. Terakhir, retribusi dari tempat penginapan atau villa tumbuh 18,13 persen, dari Rp 5,63 miliar di Juli 2021 menjadi Rp 6,65 miliar pada Juni 2022.
“Ini kita melihat sebagai sesuatu yang bagus,” kata Sri Mulyani.
Berbagai data tersebut menggambarkan berbagai kegiatan di daerah sudah kembali menggeliat dan pulih. Dia berharap berbagai aktivitas tersebut bisa terus berlanjut dan ekonomi di daerah semakin membaik.
“Kita berharap bahwa sharing efek dari pandemi itu tidak lama dan tidak dalam sehingga bisa pulih kembali dan ini berarti juga akan menciptakan kesempatan kerja baru,” kata dia.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Turun
Sementara itu, dari sumber pendapatan asli daerah (PAD), pertumbuhan pajak daerah mengalami penurunan -1,7 persen. Tercatat pajak daerah yang terkumpul per Juli 2022 sebesar Rp 102,19 triliun, sedikit lebih rendah dari penerimaan tahun lalu sebesar Rp 104,01 triliun.
Penurunan tersebut terjadi karena tiga sumber pajak daerah mengalami penurunan. “Namun dari pajak daerah yang masih mengalami penurunan,” kata Sri Mulyani.
Penurunan penerimaan pajak terbesar dari pajak kendaraan bermotor. Turunnya hingga 27,9 persen atau dari Rp 31,1 triliun pada Juli 2021 menjadi Rp 22,4 triliun di Juli 2022.
Pajak rokok juga turun 14,15 persen, dari Rp 9,3 triliun di Juli 2021 menjadi Rp 7,9 triliun pada Juli 2022. Penurunan pajak rokok, kata Sri Mulyani karena terjadi penurunan produksi rokok.
“Pajak rokok ini nanti kita akan sampaikan dari penerimaan bea cukai kita yang juga memang secara produksi menurun,” kata dia
Sedangkan pajak air permukaan mengalami penurunan hingga 51,2 persen. Tercatat penerimaan pajak di Juli 2022 sebesar Rp 600 miliar menjadi Rp 300 triliun pada Juli 2022.
(Source: Merdeka.com)