Sesuai UU Pilkada, Masa Tugas Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Lebih dari 2 Tahun
Sesuai UU Pilkada, Masa Tugas Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Lebih dari 2 Tahun; Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa masa penjabat mengisi kekosongan kepala daerah selama dua tahun hingga kepala daerah definitif…