Kapolri Akan Tindak Tegas Temuan Minyak Curah buat Konsumen Dialihkan ke Industri

Kapolri Akan Tindak Tegas Temuan Minyak Curah buat Konsumen Dialihkan ke Industri

Kapolri Akan Tindak Tegas Temuan Minyak Curah buat Konsumen Dialihkan ke Industri; Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp14.000. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan akan mengawal kebijakan itu sehingga minyak goreng curah yang disubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

“Saya kira yang pertama, yang penting adalah bagaimana, apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, pemerintah, terkait dengan masalah HET minyak curah Rp14.000 sampai di masyarakat ini harus betul-betul bisa terlaksana,” kata Sigit saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (19/3) sore.

“Kita tidak mau ada minyak curah yang untuk konsumen tapi kemudian dilarikan ke industri. Kalau kita temukan hal yang seperti ini pasti kita akan tindak tegas,” tegas Sigit.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait beberapa pelanggaran yang akan diproses.

“Kemudian, kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan temuan-temuan di lapangan. Yang (sebetulnya) itu juga terdapat beberapa pelanggaran yang akan kita proses,” ujarnya.

Polres Siantar Gagalkan Pengiriman Minyak Goreng ke Luar Kota, Ternyata Untuk Arisan

Pada hari Jumat lalu (18/3), Personel Satreskrim Polres Siantar, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman sebanyak 45 karton minyak goreng atau 957 liter dari Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, pemilik minyak goreng bernama Tusirah Manurung (43), warga Kelurahan Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa penggagalan pengiriman minyak goreng itu terjadi di loket PMH Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar pada Selasa lalu (16/3) pukul 13.00.

Untuk Arisan
Banuara mengatakan, jenis minyak goreng yang digagalkan adalah sebanyak 34 karton sederhana bermerek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter, 1 karton minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21,6 liter dan 10 karton minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.

Ia menambahkan, Tusirah mengirimkan 45 karton minyak goreng itu pada adiknya atas nama Ratini Manurung karena minyak goreng tersebut dipesan Ratini untuk keperluan arisan menjelang bulan suci Ramadhan.

Tidak Tahu Menahu
Mengenai pengiriman itu, Tusirah mengaku tidak tahu menahu kalau mengirim minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau tidak diperbolehkan.

Tusirah mengaku sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menerangkan kalau ia menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Tusirah bersedia menyerahkan 45 karton minyak goreng itu pada Disperindag Kabupaten Simalungun untuk disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan,” kata Banuara.

(Source: merdeka.com)