You are currently viewing Komponen Cadangan TNI

Komponen Cadangan TNI

Komponen Cadangan TNI; Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar mengatakan Kementerian Pertahanan dan TNI sudah mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendaftaran komponen cadangan. Hal tersebut seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah meneken PP nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomer 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Berikut yang telah dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini;

“Kemenhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komponen cadangan,” kata Dahnil dalam pesan singkat, Kamis (21/1). Dahnil menuturkan pada tahap awal Kemenhan akan merekrut 25 ribu orang. Walaupun demikian, dia pun belum merinci terkait pendaftar itu akan dimulai. “Insyaaallah di akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi untuk proses pendaftaran, pelatihan dan penetapan di bulan berikutnya. Tahap awal 25 ribu, selanjutnya akan segera diinformasikan,” kata Dahnil.

PP Komponen Cadangan

Sebelumnya diketahui dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ada lima ruang lingkup yaitu pertama mengenai pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kedua pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, ketiga terkait pengelolaan komponen pendukung. Keempat yaitu pembentukan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi. “Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama,” dalam pasal satu.

Dalam pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya pada pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran. Selanjutnya pada pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon KomponenCadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

“Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian, lembagal badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian, lembaga,badan swasta,” dalam pasal 54. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelatihan dilakukan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik. Selama mengikuti pelatihan dasar calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Masa pengabdian komponen cadangan dari unsur warga negara terdiri atas masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif yang dimaksud yaitu pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan pada saat mobilisasi,” bunyi pasal 62 dan 63. Lalu komponen cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian atau putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempat bekerja. Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik,” pada pasal 69. Sementara itu pemberhentian komponen cadangan meliputi pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Dalam pasal 70 menjelaskan pemberhentian ditetapkan oleh menteri terkait. “Komponen cadangan diberhentikan dengan hormat telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun, sakit yang tidak dapat melanjutkan komponen cadangan, gugur,” pada pasal 71.

WNI Jadi Pasukan Cadangan TNI Akan Dapat Pangkat

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, salah satunya mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara. Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan, yang kemudian kendalinya ada di bawah Panglima TNI (Pasal 91 ayat 1).

Pada PP Bela Negara tersebut, Jokowi mengatur perihal komponen cadangan (komcad)–dari mulai rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya. Bela Negara, memang menjadi salah satu program yang digembar-gemborkan Kementerian Pertahanan sejak 2020 lalu. “Persiapan komcad sudah matang sejak awal. Nah bila PP sudah turun, maka akan segera dimulai proses rekrutmen dan pelatihan nanti oleh TNI,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (18/1).

Komponen cadangan itu akan terdiri atas tiga matra mengikuti komponen utama yaitu TNI: Udara, Laut, Darat. Pada naskah PP tersebut, Pasal 58 ayat 2 menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut. Pemberian pangkat itu sendiri akan diatur sendiri dalam peraturan menteri, selain itu tak ada hak tambahan yang timbul dari pemangkatan tersebut.

Selain itu, pada Pasal 58 ayat 3 ditegaskan bahwa pangkat itu hanya boleh digunakan saat masa aktif komponen cadangan. Pada pasal 62 ditegaskan masa pengabdian komcad terbagi dua yakni aktif dan tidak aktif. Masa aktif meliputi saat mengikuti pelatihan, dan saat mobilisasi (Pasal 63). Untuk mobilisasi sendiri hanya bisa dilakukan presiden usai berkonsultasi dengan DPR (Pasal 88). Warga yang menjadi bagian dari komponen cadangan pun berhak mendapatkan anugerah dari negara berupa gelar atau tanda kehormatan, dengan catatan atas jasanya saat mobilisasi (Pasal 102).

Jokowi Teken PP, WNI Bisa Jadi Komponen Cadangan Berpangkat TNI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer. PP itu bernama Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021 yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021). Ruang lingkup pengaturan PP ini meliputi:

– Penyelenggaraan PKBN.

– Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi

– Pengelolaan Komponen Pendukung.

– Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan

– Mobilisasi dan Demobilisasi.

Di Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. “Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara,” demikian bunyi Pasal 49 ayat 1.

Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan:

– Uang saku

– Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.

– Rawatan kesehatan

– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Peserta yang lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI. “Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” demikian bunyi Pasal 58 ayat 4. Bagi yang lulus dan diangkat jadi Komponen Cadangan, wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi:

Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:

Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin militer;

Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;

Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia militer sekeras-kerasnya.

Setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas:

– Uang saku selama menjalani pelatihan.

– Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.

– Rawatan kesehatan

– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

– Penghargaan.

Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi.

(Source: merdeka.com, cnnindonesia.com)