Kontroversi Jejak Cinta Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri; Raden Brotoseno dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Brotoseno menulai kontroversi saat Polri tak memecat dirinya meski mantan napi korupsi kasus penyuapan. Alasan Polri, Brotoseno berprestasi.
Nama Raden Brotoseno awalnya mulai dikenal publik usai dikabarkan dekat dengan Angelina Sondakh, 12 tahun lalu. Benih asmara yang kala itu berstatus penyidik KPK tumbuh di dalam penjara.
Sejak Angie ditahan, Brotoseno terbilang cukup rutin mengunjungi Angie di penjara. Dia juga pernah membesuk Angie bersama dengan putra Angie, Keanu Jabaar Massaid dan Kakeknya. Kedekatan Brotoseno dengan Angie tidak hanya secara personal namun juga menjurus secara keluarga.
Tidak hanya itu, setiap akhir pekan pria tersebut juga menyempatkan diri untuk bermain dengan Keanu. Tampaknya keseriusan yang diperlihatkannya yang membuat Angie memiliki tattoo bertuliskan namanya. Bahkan ada kabar keduanya telah menikah siri. Namun hal itu dibantah oleh Angie.
Setelah hubungan dengan Angie kandas, Brotoseno sempat dikabarkan dekat dengan beberapa wanita. Namun hatinya jatuh ke pada penyanyi Tata Janeeta. Pasangan ini menikah pada tahun 2020, tak lama setelah Brotoseno bebas dari penjara.
Napi Kasus Korupsi
Brotoseno sempat mendekam di penjara atas kasus penyuapan. Dia ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar karena ‘mengamankan’ kasus sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Timur. Total uang senilai Rp 2,9 miliar disita sebagai barang bukti, pada 11 November 2016.
Raden Brotoseno akhirnya digiring ke meja hijau, jaksa menuntut Brotoseno dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun Raden Brotoseno berdalih, uang suap diterimanya sebagai jalan untuk membiayai pengobatan orangtua dan bukan sebagai tindak pidana suap.
Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kemudian memvonis Raden Brotoseno penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
“Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Raden Brotoseno ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang sejak 18 November 2016 terkait kasus korupsi cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat.
Remisi 13 Bulan 25 Hari
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Raden Brotoseno tercatat dibui sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017 Raden Brotoseno mendapat putusan pengadilan. Dan 2 April 2018 Raden Brotoseno masuk ke dalam Lapas.
Tony menjelaskan, Raden Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat. Diketahui PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.
“Yang bersangkutan bebas bersyarat, Februari lalu,” kata Tony saat dikonfirmasi pada Rabu lalu (2/9).
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan Raden Brotoseno bebas setelah menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.
“Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Rika menyebut Raden Brotoseno bebas bersayarat Sabtu 15 Februari 2020. Rika mengatakan, pembebasan bersyarat Brotoseno sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Rika, Raden Brotoseno bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
“Yang bersangkutan juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata Rika.
Rika menambahkan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
“Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan,” kata Rika.
Dipecat Tak Hormat
Brotoseno masih berseragam bhayangkara meski berstatus mantan napi kasus korupsi. Dia ditempatkan di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Namun hal itu menjadi polemik, hingga akhirnya Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno.
Hasilnya, ia telah dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8-7-2022 pukul 13.30 Wib memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).
Ia menjelaskan, hasil dari sidang komisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.
“Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” jelasnya.
Ia menyebut, untuk putusan sidang komisi itu telah keluar sejak 8 Juli 2022 lalu. “Untuk putusan yang KKEP PK tanggal 8 Juli,” sebutnya.
Selain itu, Nurul Azizah belum bisa memastikan terkait kapan akan dilakukan PTDH itu dilakukan terhadap Brotoseno.
“PTDH-nya per kapan kita tunggu KEPnya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu, mudah-mudahan segera,” tutupnya.
(Source: merdeka.com)