Menkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG; Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat yang berisi sekitar 207 halaman tersebut Terawan mengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG). Istilah tersebut diganti jadi kasus suspek, porbable, konfirmasi dan kontak erat. Berikut rangkuman tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety) di bawah ini;
“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” tertulis pada bab 3 terkait surveilans epidomologi halaman 31 yang diteken Terawan, Senin (13/7) kemarin. Selanjutnya kasus suspek dijelaskan yang memiliki kriteria yaitu orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Lalu pada 14 hari terakhir sebelum timbul timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. “Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19,” kutip peraturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan ISPA berat membutuhkan perawatan di rumah sakit. Selanjutnya istilah pasien dalam pengawasan (PDP) dikenal dengan kasus saspek. “ISPA yaitu demam (lebih dari 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala, tanda penyakit pernapasan seperti: batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat,” kutip peraturan tersebut. Kasus porbable yaitu kasus suspek dengan ISPA berat, meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kemudian kasus konfirmasi. “Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” bunyi peraturan tersebut.
Menkes Ganti Istilah ODP PDP dan OTG
Adapun kasus konfirmasi terbagi jadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan terkait kriteria kontak erat. Yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable. Kontak erat yang dimaksud yaitu bertatap muka, sentuhan fisik, memberikan perawatan langsung. “Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” dalam peraturan tersebut. Pada kasus probable atau konfirmasi bergejala (simptomatik) untuk melakukan kontak erat periode kontak hal tersebut dihitung selama dua hari kasus tersebut muncul. Kemudian hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. “Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi,” tulis peraturan tersebut.
Menkes Berkantor di Surabaya Pantau Penanganan Covid-19
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mulai hari Minggu (12/7) 2020 akan berkantor di Surabaya, Jawa Timur, untuk memantau penanganan Covid-19 di daerah tersebut. “Iya betul, Pak Menkes ‘ngantor’ di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr M. Budi Hidayat melalui keterangan pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu (12/7). Ia mengatakan masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di provinsi tersebut memerlukan perhatian serius dari Kemenkes. Oleh karena itu, Menkes memutuskan untuk berkantor di sana guna memastikan penanganan Covid-19 di provinsi tersebut dapat berjalan dengan baik. “Karena kita tahu penyebaran Covid-19 di sini perlu perhatian khusus,” katanya.
Menkes tiba di Surabaya pada Sabtu (11/7) malam, setelah sebelumnya menyerahkan santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas menangani pasien Covid-19 di Semarang. Pada Minggu pagi, Menkes langsung menggelar rapat yang dihadiri Kepada Dinas Kesehatan Jawa Timur Herlin Ferliana dan Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahyono. Setelah rapat, Menkes meninjau Rumah Sakit lapangan Indrapura. Mengganasnya virus Covid-19 di Jawa Timur sempat mendapat perhatian juga dari Presiden Joko Widodo. Saat berkunjung ke Surabaya pada 25 Juni 2020, Presiden memberi tenggat waktu dua pekan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menekan laju pertambahan pasien positif Covid-19.
Bersama Menkes, Menko PMK Cek Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia Timur
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditemani Menkes Terawan Agus Putranto akan mengunjungi wilayah Indonesia Timur. Keduanya akan mengecek percepatan penanganan Covid-19. Selain Menkes Terawan, Muhadjir juga ditemani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo, Anggota DPR RI, serta para pejabat pimpinan tinggi, madya, dan pratama Kementerian dan Lembaga. Agenda diawali dengan mengunjungi Kota Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan jadwal, Menko PMK beserta rombongan akan berangkat dari Jakarta siang ini dan akan tiba di Surabaya pukul 15.30 Wib.
Menkes Ganti Istilah ODP PDP dan OTG
Di sana, Menko PMK dan rombongan akan meninjau rumah sakit darurat Covid-19, dan melakukan rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur dan jajaran Pemprov Jawa Timur untuk membahas evaluasi penanganan Covid-19. “(Hari ini) Jatim,” kata Muhadjir, Minggu (5/7). Setelah mengunjungi Jawa Timur, dia beserta rombongan bertolak menuju Kota Ambon, Maluku dengan agenda yang serupa yakni memantau percepatan penanganan Covid-19. Kunjungan kerja akan diteruskan dalam beberapa hari ke depan dengan mengunjungi kota-kota di wilayah Indonesia Timur. “(Kemudian disusul) Maluku, Maluku utara, Papua dan Papua barat. Sampai Rabu,” katanya.
Menkes: Jangan Sampai Laboratorium Menjadi Episentrum Baru
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) Doni Monardo melakukan rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah wilayah Indonesia untuk mendorong upaya percepatan penanganan COVID-19 di daerah. Agenda kegiatan kunker yang pertama adalah peninjauan kesiapan Rumah Sakit (RS) Darurat COVID-19 Hotel Grand Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam kunjungannya itu dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Komisi VIII dan IX DPR RI, beserta rombongan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, pengembangan teknologi dari hasil riset dan inovasi akademisi sangat bagus dan dibutuhkan. Di sisi lain, Terawan juga meminta agar dalam implementasinya, seluruh pasien dan spesimen tetap diawasi dan dijaga. Selain itu, para tenaga medis dan tenaga laboratorium juga harus mendapatkan pelatihan sebelum terjun dalam penanganan Covid-19. “Uji kepada pasien secara klinis dan harus diawasi,” kata Terawan, Minggu (5/7). Di samping itu, Menkes Terawan juga mengingatkan agar penyiapan ruangan laboratorium harus betul-betul memenuhi syarat. “Jangan sampai laboratorium menjadi episentrum baru,” ujarnya.
Usai meninjau RS Darurat tersebut, mereka langsung menuju Gedung Grahadi untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama para rektor universitas di Jawa Timur melalui virtual. Sesampainya di lobby gedung Grahadi, rombongan disambut oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dalam rapat tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta agar universitas sebagai salah satu komponen ‘pentaheliks’ dalam penanggulangan bencana, dapat mendukung penanganan Covid-19 melalui inovasi-inovasi sains dan akademik serta peranan dalam menyampaikan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
“Saya minta peran serta universitas, baik negeri maupun swasta untuk bersama-sama menanggulangi Covid-19, sebagaimana akademisi merupakan bagian dari komponen ‘pentaheliks’, dalam penanggulangan bencana, sesuai yang dimarwahkan oleh Ketua Gugus Tugas sekaligus Kepala BNPB, Pak Doni Monardo,” ujar Muhadjir. Di samping itu, Muhadjir juga mengingatkan, pemerintah saat ini telah menuju upaya dalam rangka membangkitkan gairah ekonomi akibat pandemi. “Kita sedang berupaya bangun dari hibernasi ekonomi akibat pandemi,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo menambahkan, agar peran universitas melalui mahasiswanya dapat membantu untuk menggerakkan masyarakat untuk perubahan perilaku sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru, menerapkan protokol kesehatan.
“Pendekatan kemanusiaan dari peran akademisi dan komunitas penting untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat,” kata Doni. Dalam hal ini, Doni memberikan gambaran solusi perubahan perilaku dengan peran mahasiswa dapat dilakukan melalui sejumlah aktivitas seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di sejumlah wilayah di Jawa Timur secara khusus dan seluruh Indonesia pada umumnya. Menurut Doni, kegiatan KKN dapat menjadi upaya inisiatif, efisien dan lebih tepat sasaran dalam rangka mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19. “KKN Tematik dapat mengajak masyarakat mengubah perilaku sesuai protokol kesehatan ditambah menjaga imunitas dengan olahraga dan mengkonsumsi makanan sehat,” jelasnya. Usai melaksanakan rangkaian kegiatan di Surabaya, Ketua Gugus Tugas Nasional, Menko PMK, Menkes dan rombongan segera bergegas kembali ke Lanudal Juanda untuk kemudian bertolak ke Ambon, Maluku, guna melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Bupati/Wali Kota Se Provinsi Maluku dan Maluku Utara esok hari.
(Source: Merdeka.com)