Pendaftaran Sekolah Kedinasan Terbaru; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sekolah kedinasan menyiapkan 2.676 formasi untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021. Formasi tersebut terbagi atas 1.932 formasi Program Studi (Prodi) Pola Pembibitan Kemenhub dan 744 formasi Prodi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah melalui sekolah kedinasan: Matra Darat: PTDI STTD Bekasi, PKTJ Tegal, Poltrans SDP Palembang, PPI Madiun, Poltrada Bali Matra Laut: STIP Jakarta, PIP Semarang, PIP Makassar, Poltekpel Malahayati Aceh, Poltekpel Sumbar, Poltekpel Banten, Poltekpel Surabaya Matra Udara: PPI Curug, Poltekbang Surabaya, Poltekbang Medan, Poltekbang Makassar, Poltekbang Palembang, Poltekbang Jayapura
Berikut informasi dan cara pendaftaran sekolah kedinasan (Dinas Perhubungan) di bawah Kemenhub 2020 yang dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer):
Pola Pembiayaan Sekolah kedinasan di bawah Kemenhub memiliki pola pembiayaan yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa pendaftar, yakni:
1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya akademik dan biaya non-akademik.
2. Untuk biaya akademik merupakan biaya SPP atau biaya semester yang ditanggung oleh pemerintah.
3. Biaya non-akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan pada calon taruna/taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
4. Besaran biaya non-akademik pada masing-masing perguruan tinggi bisa berbeda. Informasi lengkap tentang pola pembiayaan dapat dilihat melalui tautan ini (Klik Disini)
Syarat Calon Mahasiswa;
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020, kecuali khusus untuk: D-III (D3) LLU dan Diploma III MLLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2020 D-IV (D4) LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2020
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan: Untuk lulusan tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, mempunyai nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4). Untuk lulusan tahun 2020, mempunyai nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester 1-5) minimal 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA/Sederajat. Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4, diwajibkan untuk mengonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah (panduan dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/panduan). Bagi lulusan luar negeri atau mempunyai ijazah berbahasa asing, dapat melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Terbaru
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali untuk: Program Studi Diploma III PPKP minimal 165 cm Program Studi Diploma III OBU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
11. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan.
12. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan tindak kriminal antara lain mengonsumsi atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tidak kekerasan (perkelahian, pemukulan, perundungan, pengeroyokan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
13. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
14. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di website resmi: https://sipencatar.dephub.go.id).
15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 rupiah).
16. Khusus program studi D-III PPKP (Penyelamatan Pemadam Kebakaran Penerbangan) hanya menerima pendaftar pria.
17. Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di PTDI-STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh PTDI-STTD sesuai dengan program studi yang dipilih.
18. Mempunyai email dan nomor telepon yang masih aktif dan valid.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Terbaru
Cara Pendaftaran
Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka sampai dengan 23 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka dinyatakan gugur.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal: https://dikdin.bkn.go.id
Sedangkan informasi lengkap pendaftaran Sekolah Kedinasan di bawah Kemenhub dapat dilihat melalui laman https://sipencatar.dephub.go.id/panduan
Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di bawah Badan Intelijen Negara ( BIN)
STIN menjadi salah satu sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020 dan berlangsung hingga 23 Juni 2020. Sesuai UU 17/2011, para alumni STIN akan menjadi sumber utama Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Intelijen Negara (BIN). Pendirian STIN berawal dari satu pemikiran bahwa intelijen merupakan suatu disiplin ilmu yang dapat dipelajari.
Maka pada tahun 2002 Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) Dr. A.M. Hendropriyono memprakarsai pendirian perguruan tinggi di bidang ilmu intelijen. Pada 9 Juli 2003 Presiden RI meresmikan berdirinya IIN (Institut Intelijen Negara). Tahun 2004 dimulai kuliah perdana dan IIN berubah menjadi STIN. Berikut informasi dan syarat pendaftaran STIN 2020 merangkum Pengumuman Nomor: PENG-001/STIN/VI/2020 tentang Seleksi Penerimaan Taruna-Taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Akademik 2020/2021:
Syarat Calon Mahasiswa;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki/ perempuan.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.
5. Berpendidikan minimal SMA/SMK (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan: Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2018 dan 2019 memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70. Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 70.
6. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah saat masa pendidikan.
7. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
8. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
9. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
10. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
11. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
12. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1+ (plus) atau – (minus).
13. Tidak buta warna.
14. Tinggi badan minimal laki-laki 165 cm, perempuan minimal 155 cm, dan berat badan ideal.
15. Usia pada tanggal 31 Desember 2020 serendah-redahnya 16 tahun dan tak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir).
16. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/ wali.
17. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Terbaru
Prosedur pendaftaran Registrasi pada Portal SSCASN-BKN:
1. Calon peserta seleksi mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id/ dan memilih Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN).
2. Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id/
3. Calon peserta seleksi wajib memiliki akun email aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.
4. Calon peserta login ke portal https://dikdin.bkn.go.id/ dengan menggunakan aku yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password yang telah didaftarkan.
5. Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.
6. Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
7. Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id/ melalui email masing-masing dan resume bukti pendaftaran.
Registrasi pada Portal STIN
1. Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id/ menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id/ Daftar dokumen yang wajib diunduh bisa dilihat di portal https://ptb.stin.ac.id/
2. Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui email masing-masing.
3. Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.
4. Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id/ dan portal https://ptb.stin.ac.id/
5. Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang.
6. Calon peserta seleksi akan mendapatkan Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
7. Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.
Informasi lengkap tentang pendaftaran dapat dilihat melalui halaman web https://ptb.stin.ac.id/
(Source: Kompas.com)