Peraturan Pilkada Terbaru; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu fungsinya adalah mendiseminasikan informasi terkait kegiatan dan program pemerintah. Pemilihan Serentak 2020 menjadi salah satu agenda penting yang terus disosialisasikan oleh Ditjen IKP. Salah satu isu krusial yang harus diketahui oleh masyarakat adalah mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilihan telah menyiapkan beberapa hal baru di TPS untuk menjaga pemilih tetap sehat saat menunaikan hak pilihnya. Berikut beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat tentang hal baru di TPS yang telah dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang);
1. Bilik Suara Khusus Bagi Pemilih Bersuhu 37,3 derajat celcius
Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan ada pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik agar tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.
2. Wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS
TPS Pemilihan Serentak 2020 dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.
3. Menggunakan Sarung tangan plastik
Petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik bagi pemilih setelah mengisi daftar hadir. Sarung tangan plastik bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrean memilih di bilik suara.
4. Petugas TPS menyemprotkan disinfektan secara berkala
Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.
5. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan
Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterima masing-masing pemilih. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS.
6. Membawa alat tulis sendiri
Pemilih diimbau untuk membawa alat tulis sendiri yang akan dipergunakan ketika mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama proses di TPS apabila pemilih membawa alat tulis masing-masing.
Netralitas TNI-Polri Kunci Pilkada Serentak 2020 yang Kondusif
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu menegaskan agar TNI dan Polri senantiasa menjaga netralitas dalam perhelatan Pemilihan Serentak 2020. Presiden meminta TNI dan Polri mengamankan Pemilihan Serentak 2020 agar tidak terjadi gejolak sosial dan konflik yang bisa mengganggu jalannya Pemilihan Serentak 2020. Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengatakan, dalam setiap gelaran pesta demokrasi pasti terdapat potensi konflik dan gejolak sosial. Menurutnya, peran TNI dan Polri dalam konteks ini sangat dibutuhkan untuk terus menjaga seluruh tahapan Pemilihan Serentak berjalan dengan kondusif, aman dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang berlarut-larut.
“Kita semua tentu belajar dari pengalaman, bagaimana mengelola Pemilihan sejak tahun 2015. TNI dan Polri selalu memiliki peran yang vital dalam menjaga keamanan sosial. Pemilihan Serentak 2020 meskipun berjalan di tengah pandemi, tidak menutup kemungkinan adanya potensi gejolak sosial,” ujar Widodo.
Widodo menjelaskan, kualitas demokrasi harus tetap dijaga dan ditingkatkan dalam kondisi apapun. Widodo juga mengingatkan aparat TNI dan Polri untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Serentak 2020. Apalagi khusus untuk institusi Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan, termasuk dalam salah satu penegak hukum pidana Pemilu. Polri bersama Kejaksaan dan Bawaslu tergabung dalam institusi bernama Gakkumdu. “Polri akan sering bersinggungan dengan penyelenggara Pemilu karena bertugas menangani perkara pidana Pemilu. Maka sesuai dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” terang Widodo.
Sejak tahapan lanjutan Pemilihan Serentak 2020 dimulai, beberapa daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 melaksanakan apel akbar persiapan. Pemilihan Serentak 2020. Dalam Apel Akbar tersebut, TNI-Polri di masing-masing satuan mendeklarasikan diri untuk bersikap netral dan mengamankan jalannya Pemilihan 2020. Tugas TNI-Polri antara lain adalah mengamankan jalannya distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara ke seluruh TPS hingga ke daerah-daerah pelosok. Selain itu juga mengamankan jalannya seluruh tahapan Pemilihan hingga masa penetapan pemenang. “Jaga Komitmen netralitas TNI-Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 demi terwujudnya Pemilihan yang aman, damai dan kondusif serta bermartabat,” tukas Widodo.
Pilkada Solo, KPU Terima Logistik 2.424 Bilik Suara dan Ribuan APD
Sebanyak 2.424 bilik suara berbahan karton duplek dan ribuan alat pelindung diri (APD) tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jalan Kahuripan Utara No.23, Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (11/11). Logistik tersebut guna menunjang pelaksanaan Pilkada Kota Solo, 9 Desember mendatang. “Ada 2.424 bilik suara yang tiba di kantor KPU Rabu kemarim. Bilik suara ini merupakan pengadaan baru untuk Pilkada 9 Desember,” ujar Komisioner KPU Kota Solo, Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Kajad Pamuji Joko Waskito, Kamis (12/11).
Selain bilik baru tersebut, lanjut dia, KPU juga masih menyimpan 3.731 bilik suara stok lama. Bilik suara berbahan aluminium tersebut, dinilainya masih layak pakai. Menurutnya, pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo ini, KPU membutuhkan sebanyak 6.155 bilik suara. “Pada Pilkada Solo kali ini ada 1.231 TPS. Setiap TPS nanti kami berikan 5 bilik suara,” jelas Kajad.
Sementara itu untuk logistik APD yang diterima berupa 1.400 botol cairan disinfektan dan 3.000 ember cuci tangan. Untuk APD yang belum dikirim berupa thermo gun, kantong sampah, sarung tangan plastik, dan lainnya. “Kalau untuk surat suara baru naik cetak pada 16 september kemarin. Untuk paku, kotak suara, tinta, dan kertas suara masih dalam proses pengiriman,” pungkas dia.
(Source: merdeka.com)