You are currently viewing Perkembangan Pilkada 2020

Perkembangan Pilkada 2020

Perkembangan Pilkada 2020; Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengungkapkan pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi pada Desember 2020. Alasannya, untuk memenuhi hak masyarakat dalam memilih pemimpin yang bertanggung jawab penuh dan pemimpin daerah definitif sangat dibutuhkan dalam percepatan penanganan corona di daerah. “Kita membutuhkan hasilnya (pilkada). Ini hak masyarakat memiliki pemimpin yang mereka pilih. Tentu juga pemimpin yang Plt memiliki keterbatasan, padahal kita membutuhkan speed dan power penuh dalam menangani COVID-19. Jika tidak memiliki speed dan power penuh untuk menangani Covid-19 karena keterbatasan kebijakan dan pekerjaan, maka akibat dan korbannya adalah masyarakat,” ujar Safrizal, Selasa 7 Juli 2020. Berikut yang telah dirangkum oleh Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini;

Safrizal menambahkan, pemerintah memberikan energi dan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu pertama di tengah pandemi. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi kuat dalam menyukseskan Pilkada 2020 yang aman Covid-19 bagi penyelenggara dan pemilih. Safrizal menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, KPU akan dibantu oleh gugus tugas baik nasional maupun daerah untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi. “Pilkada akan diselenggarakan dan tersebar di zona merah, kuning, orange maupun hijau. Yang membedakan adalah protokolnya. Jadi nanti KPU dan gugus tugas, baik nasional maupun daerah provinsi dan kabupaten-kota akan mengontrol penerapan kesehatan berdasarkan zonasi,” tambahnya.

Safrizal juga berpesan kepada para calon kepala daerah untuk dapat melakukan kampanye yang sesuai dengan protokol kesehatan, tidak ada lagi berkumpul yang menyebabkan kerumunan. “Pada masa adaptasi kebiasaan baru, harus cari strategi baru. Jadi cara kampanye pun harus baru, harus k/reatif dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ungkapnya. Pilkada 2020 akan diselenggarakan di sembilan provinsi, antara lain Sumatera Barat (zona orange), Kepulauan Riau (zona kuning), Jambi (zona kuning), Bengkulu (zona orange), Kalimantan Utara (zona orange), Kalimantan Tengah (zona merah), Kalimantan Selatan (zona merah), Sulawesi Utara (zona merah) dan Sulawesi Tengah (zona orange) pada 224 kabupaten dan 37 kota.

Perkembangan Pilkada 2020

Menpan-RB Ungkap Banyak ASN Jadi Timses saat Pilkada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menuturkan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jabatan di daerah menjadi tim sukses calon kepala daerah. Maka itu, menjelang Pilkada 2020 ini, KemenPAN-RB akan memperketat netralitas ASN. “Banyak ASN yang punya jabatan gambling, lebih baik saya ikut tim sukses, siapa tahu tim sukses saya menang pemilu kepala daerah otomatis dia bisa dapat jabatan,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (6/7). Tjahjo bicara pengalaman salah seorang gubernur yang dia kenal. Bisa menjabat dua periode tanpa perlu kampanye. Gubernur yang tidak disebut identitasnya ini menang Pilkada karena memanfaatkan guru dan perawat dan bidan. Caranya dengan memberikan handphone kepada mereka melalui anggaran daerah. “Saya kira enggak usah kampanye enak dua kali jadi itu enak. Ada teman saya begitu juga enggak kampanye pakai pola itu malah lebih dua periode saking enaknya dia setelah 10 tahun jadi kepala daerah,” ungkap politikus PDIP ini. Selain itu, Tjahjo bilang ada juga Sekretaris Daerah (Sekda) yang berpihak saat Pilkada.

Perketat Pengawasan

Berkaca pada kasus demikian, KemenPAN-RB bersama Kemendagri, BKN, KPU, Bawaslu, dan KASN merumuskan format untuk menjaga dan mengawasi netralitas ASN saat Pilkada. “Jadi netralitas ASN siapapun kepala daerahnya, dari partai manapun atau tidak ada partai, tapi ASN harus profesional,” kata Tjahjo, yang juga mantan Mendagri ini.

KPU Dorong E-Rekap Untuk Penghitung Suara Sah di Tengah Pandemi Covid-1

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mendorong rekap elektronik (e-rekap) dengan seputar sistem perhitungan (situng) menjadi penghitung suara sah pada pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Usulan ini dianggap bisa meminimalisir interaksi fisik penyelenggara Pilkada, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19.Meski e-rekap disarankan menggunakan teknologi informasi, proses pemungutan suara harus tetap dilakukan seperti biasa di Tempat Pemungutan Suara (TPS).”Menurut saya, kita jangan menghilangkan culture pemungutan suara. Tapi begitu pemungutan suara selesai, sudah dihitung, semua orang menyaksikan di TPS, itu kan betul-betul party. Nah saat mau direkap, di rekap itu lah menggunakan teknologi informasi,” kata Arief dalam Talk Show Pemilu di masa Pandemi yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kemarin.

Perkembangan Pilkada 2020

Penerapan e-rekap sebetulnya sudah dimulai sejak Pemilu 2019 lalu. Hanya saja, belum ada regulasi resmi yang mengatur soal penggunaan e-rekap. Saat ini, DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui revisi tersebut, KPU mendorong e-rekap ditetapkan menjadi hasil penghitungan suara yang resmi. “Mudah-mudahan ketika revisi Undang-undang ini dilakukan termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan menjadi hasil Pemilu resmi,” ujarnya. Bila nanti e-rekap menjadi pedoman penghitungan suara, maka aktivitas rekap suara yang biasanya dilakukan berhari-hari di kecamatan ditiadakan. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak perlu lagi memberikan salinan formulir C1 atau catatan hasil penghitungan perolehan suara. “Begitu di TPS selesai dihitung, dicapture, dikirim langsung masuk ke pusat data kita secara otomatis. Partai politik juga tidak perlu mengirim saksi,” kata Arief. KPU sendiri tengah mendesain sistem agar hasil pemilu dari e-rekap dapat dikirimkan kepada peserta pemilu, yakni calon dan partai politik. Desain ini melibatkan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara itu, Pengamat Informasi dan Teknologi, Roy Suryo mengatakan, proses rekap hasil pemilu harus dilakukan secara manual. Dia menilai, rekap menggunakan teknologi informasi belum bisa dilakukan karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap situng masih rendah. “Mungkin itu dilakukan secara manual atau secara normal biasa tapi dengan protokol ketat. Kalau boleh saya sarankan sosialisasi, kampanye yang menggunakan IT,” tutupnya.

Mendagri Optimis Pilkada Serentak Bantu Perekonomian & Percepat Pengendalian Covid-19

Sebanyak 23 di antara 33 kabupaten/kota di Sumut akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, optimistis pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan lancar bahkan membantu perekonomian dan mempercepat proses pengendalian Covid-19. “Pilkada mempercepat pengendalian Covid-19 di Sumut di samping akan membantu sektor ekonomi dan dampak sosialnya, karena ada uang yang beredar,” ujar Tito seusai Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Grand Aston City Hall, Medan Jumat (3/7). Pilkada serentak dilaksanakan dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. Anggapan pilkada menjadi media penularan harus di balik sebagai tantangan mengendalikan pandemi ini.

Perkembangan Pilkada 2020

Selain itu, Covid-19 bisa menjadi ajang adu gagasan. Kandidat dapat menggunakan isu ini. Bagi petahana yang mampu menangani dengan baik dan menekan angka penyebaran wabah ini, akan memuaskan masyarakat. Begitu pula sebaliknya. Tito mencontohkan pemilihan umum di Korea Selatan yang partisipasinya cukup tinggi. “Karena rakyat membutuhkan pemimpin yang bisa memahami Covid-19,” sebut Tito. Terkait persiapan pilkada serentak, Tito mengatakan, Pemprov, Bawaslu, KPU Sumut sudah cukup baik. Salah satu bentuk kesungguhan, Pemprov Sumut sudah menghibahkan tanah dan kantor untuk KPUD provinsi. Sebagian besar daerah juga sudah menyerahkan anggaran ke KPUD dan Bawaslu. “Bahkan sudah ada yang menyerahkan 100 persen, tapi ada juga yang baru separuh,”ujar Tito. Sementara, dana APBN sekitar Rp996 miliar untuk KPUD dan Rp157miliar untuk Bawaslu juga sampai ke KPUD kabupaten/kota. “Sudah dibagi oleh KPU dan Bawaslu pusat,” ujarnya.

(Source: Merdeka.com)