PNS di DKI Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Kapasitas 75 Persen

PNS di DKI Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Kapasitas 75 Persen

PNS di DKI Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Kapasitas 75 Persen; Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Pegawai Negeri Sipil )PNS) yang bekerja di kantor usai libur lebaran. Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Maria Qibtya mengatakan, aturan tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah, Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberlakuan kapasitas pegawai sesuai PPKM.

“Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen,” kata Maria, Senin lalu (9/5).

Dalam SE tersebut diklasifikasi mengenai kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM Jakarta. Untuk level 4 seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 50 persen, level 2 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 75 persen, dan level 1 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 100 persen.

SE tersebut juga menjelaskan, pelaksanaan tugas di kantor diutamakan bagi pejabat administrator dan atau pejabat yang memiliki ruang kerja terpisah dari pegawai lainnya dengan memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.

Maria berujar, pada momen lebaran tahun ini, terdapat ASN yang mengajukan perpanjangan cuti lebaran. Namun jumlahnya tidak banyak.

“Ada, tapi hanya sedikit karena pemberian cuti menjadi kewenangan Kepala OPD,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya juga setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya pencegahan kemacetan arus balik Lebaran tahun ini.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH,” kata Tjahjo melalui siaran pers, Jumat (6/5) malam kemarin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya mengimbau masyarakat selama beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan relaksasi, yang diberikan sejumlah instansi atau lembaga agar tidak buru-buru balik Lebaran untuk menghindari kepadatan.

Melalui relaksasi itu, masyarakat tanpa mengurangi kewajiban tugasnya bisa bekerja di rumah atau WFH. Kemudian, memanfaatkan waktu libur anak-anak khusus sekolah di Jakarta masuk tanggal 12 Mei.

“Relaksasi tersebut harus dimanfaatkan dan diatur saat balik sehingga kepadatan di arus balik bisa dihindari dan bisa diurai. Yang lebih penting lagi masyarakat bisa kembali dengan nyaman dan selamat. Kami, pemerintah dan stakeholder terkait akan memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

(Source: merdeka.com)

Leave a Reply