Simak, Aturan Terbaru untuk Bisa Mudik Lebaran 2022; Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru syarat mudik Lebaran 2022. Aturan mudik Lebaran itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022.
Surat edaran ini digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.
- Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Satgas mensyaratkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu.
Selain itu, pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pemudik dengan Kondisi Komorbid Hingga untuk Anak di Bawah 6 Tahun
kondisi komorbid hingga untuk anak di bawah 6 tahun rev1
Adapun aturan mudik bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi, sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN atau calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian, anak tersebut namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Source: merdeka.com)