Kronologi Danki Distrik Gome Berbohong Berujung 3 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB

Kronologi Danki Distrik Gome Berbohong Berujung 3 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB

Kronologi Danki Distrik Gome Berbohong Berujung 3 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB; Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan kronologi penembakan tiga prajurit TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua pada 27 Januari 2022. Komandan Kompi (Danki) telah berbohong terkait penempatan anggotanya hingga terjadi penyerangan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Andika mengatakan, Danki di pos militer Gome melaporkan penyerangan oleh KKB saat prajurit patroli di beberapa titik. Apa yang dilaporkan Danki itu berbeda dengan lokasi sebenarnya.

“Rupanya komandan Gome ini berbohong. Karena yang dilaporkan komandan batalyon, mereka ini mengeluarkan tim untuk patroli ke titik-titik koordinat yang disebut, ternyata praktiknya enggak di situ,” kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Andika mengungkap, faktanya sebagian prajurit yang berada di pos militer Gome digeser Danki untuk patroli di sekitar galian pasir. Titik patroli yang disampaikan Danki kepada atasan berbeda.

“Ternyata praktiknya enggak di situ. Sehingga pada saat anggota kita gugur karena tertembak yang dilakukan kelompok bersenjata, itu pun dilaporkannya sesuai dengan titik yang dilaporkan, titik patroli yang itu semua enggak benar karena yang dilaporkan misalnya titik A, yang dilakukan ke titik lain yaitu di pinggir jalan di sana ada galian pasir,” jelasnya.

Jenderal Andika mengatakan Danki seharusnya melaporkan ke atasannya dengan jujur, apakah perlu menjaga galian pasir tersebut. Dia menegaskan jika memang proyek strategis nasional, maka perlu didukung dan diberikan pengamanan dengan berbagai pertimbangan.

“Kalau yang gini-gini dilaporkan apa adanya, dilaporkan sampai ke atas, kemudian pada pangdam, nanti bisa diputuskan apakah proyek strategis nasional kah yang perlu didukung. Karena memang proyek strategis nasional harus didukung. Tapi juga kalau memang iya, supervisi atas bagaimana, situasi di sana bagaimana,” ujar Andika.

Danki Gome Diproses Hukum
Jenderal Andika mengatakan komandan kompi (danki) Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua menjalani proses hukum. Komandan tersebut menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut tanpa sepengetahuan atasan.

“Proses hukum sudah dimulai, karena lokasinya sehingga proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun prosesnya terus berlanjut,” kata Andika.

Dia mengatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan. Menurut dia, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.

“Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP, jika ditemukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Pihaknya telah melakukan evaluasi secara internal dan meminta semua prajurit TNI menjadikan kasus di Distrik Gome tersebut sebagai pelajaran untuk selalu menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam bertugas.

(Source: merdeka.com)