You are currently viewing Aturan Berpergian Terbaru

Aturan Berpergian Terbaru

Aturan Berpergian Terbaru Bulan Desember 2020; pemerintah memperketat aturan bepergian menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan dan terus meningkat jumlahnya setiap hari. Sejumlah regulasi dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk transportasi umum. Mulai dari pesawat, kereta api hingga kapal laut untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Berikut yang telah dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini:

Update 20 Desember 2020

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR

Surat edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pesawat, Kereta Api dan Kendaraan Pribadi di Pulau Jawa Menggunakan Rapid Test Antigen

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” terangJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Minggu (20/12).

Rapid Tes Antigen & PCR Tidak Berlaku Untuk Anak-Anak & Jabodetabek

Satgas Covid-19 juga menjelaskan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Random Cek di Beberapa Titik

Dalam keadaan tertentu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyediakan Airport Health Center yang merupakan fasilitas pengetesan Covid-19 bagi penumpang pesawat.

Tarif Rapid Tes Antigen di Bandara

President Director AP II Muhammad Awaludin mengatakan, saat ini layanan pengetesan yang anti Covid-19 di Airport Health Center tidak hanya rapid test antibodi. Seperti di Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 di Bandara Soekarno-Hatta yang kini dapat melayani rapid test antibodi, rapid test antigen, dan PCR test. Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 885.000.

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000. penumpang pesawat wajib swab antigen sebelum keluar masuk Jakarta. Update Tanggal 19 Desember 2020 (Lihat Aturan terbaru tanggal 20 Desember di Atas)

Pesawat

Bagi masyarakat yang ingin terbang ke Bali wajib menunjukan hasil negatif Corona dari swab test PCR maksimal 7 hari setelah uji. Sebelumnya, keterangan negatif diberlakukan maksimal 2 hari, namun direvisi oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Aturan ini berlaku mulai 19 Desember 2020. “Jadi pada rapat tadi, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR,” kata Indra saat konferensi pers di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfo Provinsi Bali, Kamis (17/12).

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun. Sementara bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas swab PCR, maka dapat dilakukan saat mendarat di Bali dengan biaya mandiri. Tidak cuma itu, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau keluar kota juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kemenkes. Penumpang mengisinya di laman resmi Kemenkes atau di aplikasi E-HAC yang dapat diunduh melalui ponsel. Pengisian dilakukan saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum melalui titik pemeriksaan.

Kereta Api

Calon penumpang kereta api masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan rapid tes untuk berpergian. Belum perlu rapid antigen. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hingga Sabtu 19 Desember 2020, belum mengeluarkan surat edaran terbaru tentang perjalan melalui kereta api jelang natal dan tahun baru. Mengacu pada SE 14/2020 bagi angkutan kereta api yakni diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui tes PCR/rapid test antibodi yang masih berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

Penumpang boleh membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR. Sementara itu, sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Para penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Kapal Laut

Kemenhub belum mengeluarkan aturan baru terkait penumpang kapal laut jelang libur natal dan tahun baru. Namun apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla Nomor 21 Tahun 2020, membeli tiket kapal laut harus melalui online. Penumpang juga harus memiliki KTP dengan pelabuhan tujuan. Jika tidak, pengunjung tak akan diizinkan naik ke kapal. Memiliki surat hasil negatif tes PCR atau rapid test. Jika di daerah asal tak memiliki kedua fasilitas tersebut, penumpang wajib membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas setempat. Penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker.

Kendaraan Pribadi

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.

(Source: Merdeka.com)