You are currently viewing PNS Wajib Baca

PNS Wajib Baca

PNS Wajib Baca, ini Aturan Libur Akhir Tahun dan Deretan Sanksi Jika Melanggar; pemerintah meminta aparatur sipil negara baik itu pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi panutan dalam menekan penularan Covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya telah menerbitkan berbagai surat edaran untuk memutus rantai penularan Covid-19, khususnya di lingkungan PNS. Pemerintah mengimbau PNS untuk tidak bepergian dan cuti saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020. Pembatasan gerak untuk PNS saat Nataru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Berikut yang telah dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini;

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini mengatakan, PNS sejatinya tak dilarang untuk bepergian atau cuti saat Nataru. Asalkan yang bersangkutan telah mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi asal. “Jadi sebetulnya ASN peroleh cuti, silakan saja tetap cuti. Itu diberikan kepada PPK. PPK diberikan, hanya saja diimbau untuk dilakukan pengetatan,” jelas Rini.

Kendati demikian, Rini mengingatkan, PNS yang tak mendapat izin cuti namun nekat untuk bepergian saat Nataru bisa mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Disiplin memang sudah diatur. PPK bisa atur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan atau sedang sesuai aturan tersebut. Itu mengacu pada PP 53/2010,” ujarnya.

Nekat Langgar Aturan, Sanksi Tak Ada Kenaikan Gaji hingga Penurunan Pangkat Menanti

Adapun dalam PP 53/2010, jenis sanksi bagi PNS dibagi ke dalam 3 klasifikasi, yakni tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan sanksi berat yang bisa diterima PNS berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Jika mencermati ucapan Rini sebelumnya, PNS yang melanggar ketentuan cuti dengan nekat bepergian saat Nataru akan mendapatkan hukuman sanksi ringan ataupun sedang.

Ketentuan PNS Dapat Tugas Dinas Luar Kota

Namun demikian, PNS yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat Nataru tetap diperkenankan dengan memperhatikan 4 arahan. Pertama, abdi negara dapat memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke zona risiko tinggi,” jelas Rini.

Rini melanjutkan, PNS juga wajib mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, ASN juga wajib memenuhi kriteria/persyaratan/protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020. Terakhir, Rini menyatakan, pegawai ASN juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun. “Paling mudah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan. Dengan demikian, PNS bisa bantu pemerintah kurangi atau memutus mata rantai covid-19,” jelas Rini.

Wapres Dorong PNS Terapkan Pola Pikir Digital dalam Bekerja

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mempercepat transformasi digital dalam sistem pemerintahan. Menurutnya, PNS perlu fokus dalam memberikan pelayanan digital kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Wapres Ma’ruf menekankan perubahan sikap dan pola pikir (mindset) para PNS untuk bisa beradaptasi secara digital.

“Transformasi digital dalam pelayanan publik harus diikuti perubahan mindset. Ini juga mencakup bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga mampu menciptakan suatu nilai tambah yang memberikan kepuasan pada masyarakat sebagai pengguna layanan,” imbuhnya dalam Rakornas Kepegawaian secara virtual. Wapres Ma’ruf mengatakan, transformasi digital harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Visi Indonesia maju salah satunya dicapai lewat SDM unggul. Salah satu kunci adalah kesiapan SDM, baik dari aspek pengetahuan, keahlian, dan kemampuan kerja,” ujar dia.

Indonesia Berada di Posisi 88 dalam e-Goverment Development Index

Di sisi lain, pemerintah disebutnya juga terus berbenah untuk menciptakan sistem e-government. Ini penting untuk mengejar ketertinggalan dalam hal pelayanan digital. Sebab, menurut data e-Government Development Index, Indonesia masih bercokol di posisi 88. Selain melakukan digitalisasi, Wapres Ma’ruf menambahkan, pemerintah juga berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi yang berkesinambungan dengan program e-government, yakni mempermudah pelayanan.

“Penyederhanaan birokrasi merupakan momentum tepat untuk pengalihan ASN. Dari struktural ke fungsional harus diikuti standarisasi kompetensi dasar seluruh ASN, terutama penguasaan teknologi informasi. Ini penting dalam rangka mewujudkan digitalisasi pemerintah,” tuturnya.

Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan CPNS Baru di 2021

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan, instansi pemerintah baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) masih menghitung kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru pada 2021 mendatang.

Menurutnya, penerimaan CPNS tujuannya untuk memenuhi kebutuhan suatu kementerian/lembaga dan instansi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, proses pengadaan CPNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan. “Saya belum bicara boleh atau tidaknya di tahun 2021. Namun akan lebih menekankan bagaimana kita dalam proses bisa melakukan perekrutan dengan baik, objektif, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam Rakornas Kepegawaian secara virtual, Kamis (17/12).

Oleh karena itu, tahap awal dalam melakukan penerimaan CPNS perlu dilakukan sesuai kebutuhan. Di mana seluruh instansi wajib melakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan ASN untuk 5 tahun ke depan. “Kami berharap seluruh instansi melakukan anaisis jabatan, evaluasi jabatan, dan penghitungan beban kerja dan penghitungan kebutuhan ASN,” ujarnya.

Hasil keputusan itu kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang akan memutuskan apakah perekrutan CPNS 2021 akan dibuka. “Kebijakan apakah tahun 2021 akan dilakukan perekrutan atau penerimaan ASN itu nanti akan dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Aris. Dia juga mengimbau seluruh instansi untuk cermat dalam memastikan kebutuhan data CPNS baru jika seleksi perekrutan jadi digelar pada 2021 nanti.

“Dan yang paling penting dalam seleksi administrasi, mohon panitia di instansi melakukan perincian secara cermat sehingga tidak terjadi permasalahan yang ujungnya bisa sampai di akhir proses penerimaan CPNS tidak selesai. Titik kritisnya antara lain di seleksi administrasi,” imbuhnya.

(Source: Merdeka.com, Liputan6.com)