Patroli Protokol Kesehatan Oleh TNI-POLRI; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga. Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).
Jokowi menginstruksikan Panglima TNI yang saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Idham Azis, untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan. TNI dan Polri juga diperintahkan untuk membina masyarakat. Khusus untuk Pori, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Berikut yang telah dirangkum Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) di bawah ini;
Inpres Nomor 6 Tahun 2020
-Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
*memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
*bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
*melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
*memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
*bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
*melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
*mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
YLBHI Nilai Pelibatan TNI-Polri di Pengawasan Protokol Kesehatan Tak Tepat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya memerintahkan agar TNI dan Polri melakukan pengawasan protokol kesehatan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelibatan TNI dan Polri itu tidak tepat. Ketua Umum YLBHI Asfinawati awalnya mengatakan pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Asfina mengatakan langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat. “Soal kesehatannya sebetulnya Presiden itu salah memaknai kedaruratan kesehatan yang dia tetapkan sendiri dengan menjadi bersifat represif. Kesehatan tidak bisa diterapkan represif karena ada ruang privat seperti rumah, penggunaan kamar mandi. Kan ODP PDP di rumah, penggunaan kamar mandi itu kan polisi tentara nggak bisa masuk tu ke kamar mandi orang. Ini ada kegagalan sebetulnya situasi kedaruratan seperti apa,” kata Asfin kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
“Saya sih nggak heran karena pak Jokowi kan waktu di Ratas sudah bilang harus diikuti dengan darurat sipil, jadi ini kembali lagi ini menurut saya itu,” imbuhnya. Asfin kemudian mengatakan penempatan TNI untuk mengontrol protokol kesehatan tidaklah tepat. Dia menyinggung pelibatan tentara di era masa lalu. “Dari sisi demokrasi memang tentara, betul TNI itu punya tugas perbantuan, tapi itu ketat sekali dan menurut saya situasi COVID khususnya protokol kesehatan itu nggak cocok sama sekali, itu di masa lalu itu yang disebut menjadi ancaman, mengganggu demokrasi karena melibatkan TNI dalam soal keamanan,” jelasnya.
Asfina menilai pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan ini untuk menakut-nakuti rakyat. Namun, menurutnya tidak tepat. Dia menyarankan justru yang seharusnya melakukan komunikasi ke publik adalah tenaga kesehatan masyarakat. “Itu kan dianggap orang akan takut kalau diawasi petugas seperti Polri dan TNI, sebetulnya yang harusnya diperbanyak itu komunikasi publik yang jelas dan lebih banyak orang kesehatan masyarakat yang diterjunkan ke masyarakat atau tenaga kesehatan untuk memberi tahu bahwa untuk menyadarkan,” kata Asfin. “Karena untuk menakut-nakuti itu tidak akan menyelesaikan masalah, artinya menakut-nakuti dengan menggunakan, kalau kita melibatkan TNI dan Polri gitu, apalagi TNI itu pasti dimensinya ada kekerasan ya, dalam arti bisa represif, karena memang mayornya aparat yang memang untuk sesuatu yang represif meskipun TNI bukan di masa damai. Itu menurut saya nggak tepat sama sekali, kan protokol kesehatan bukan hanya di ruang publik, kan tidak,” sambungnya.
Asfina mengatakan pelibatan Dinas Kesehatan setempat hingga perangkat desa dinilai lebih efektif untuk melakukan penyuluhan pentingnya protokol kesehatan. Dia berharap elemen masyarakat itu dioptimalkan. Diketahui, patroli TNI dan Polri untuk pengawasan protokol kesehatan tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Setujukan Anda TNI-Polri Berpatroli Disiplinkan Warga saat Pandemi?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi agar TNI dan Polri menggiatkan patroli untuk mendisiplinkan warga di masa pandemi COVID-19 ini. Ternyata perintah Jokowi menuai kontroversi. Apakah Anda setuju diawasi TNI dan Polri di masa wabah ini? Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Di situ tercantum perintah untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” demikian bunyi nomor 4 poin b dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. TNI dan Polri juga diperintahkan untuk membina masyarakat. Khusus untuk Polri, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelibatan TNI dan Polri itu tidak tepat. Ketua Umum YLBHI Asfinawati awalnya mengatakan pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Asfina mengatakan langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat.
“Menurut saya situasi COVID khususnya protokol kesehatan itu nggak cocok sama sekali, itu di masa lalu itu yang disebut menjadi ancaman, mengganggu demokrasi karena melibatkan TNI dalam soal keamanan,” kata Asfinawati kepada wartawan, Kamis (6/8). Berbeda dengan YLBHI, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Partai Golkar, Melki Laka Lena, mendukung Inpres itu. Patroli TNI dan Polri perlu supaya warga disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun. “Implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur dalam Inpres ini dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan yang saat ini perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol,” kata Melki kepada wartawan.
Inpres ini juga memuat perintah agar para kepala daerah membuat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pihak Istana Kepresidenan berbicara menenangkan warga. Masyarakat tidak perlu resah dengan patroli TNI dan Polri dalam suasana pandemi ini. “Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” kata Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju bila TNI dan Polri dilibatkan dalam patroli pendisiplinan warga, supaya warga patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19?
(Source: news.detik.com)