You are currently viewing Pemerintah Patenkan Obat Covid-19 Favipiravir untuk 3 Tahun

Pemerintah Patenkan Obat Covid-19 Favipiravir untuk 3 Tahun

Pemerintah Patenkan Obat Covid-19 Favipiravir untuk 3 Tahun; Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Paten Obat Favipiravir. Perpres tersebut di tetapkan Jokowi pada 10 November 2021. “Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Pasal 1 Perpres tersebut dilihat Jumat lalu (26/11). Dalam ayat 2 disebutkan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada ayat 3 tertulis, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

“Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah,” tulis ayat 4.

Selain itu, Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial. Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan:

-Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;

-Tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan

-Memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, IDI Dorong Pemerintah Siapkan Obat Hingga Oksigen

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih meminta pemerintah mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 dengan mempersiapkan fasilitas kesehatan secara matang. Berkaca pada gelombang kedua Covid-19, sejumlah fasilitas kesehatan di Tanah Air kolaps. “Kita pengalaman pada gelombang ke-2 kekurangan tempat perawatan, obat dan alat serta oksigen. Ini semua baiknya dipersiapkan dan direncanakan dengan baik untuk antisipasi kalau gelombang ke-3 terjadi,” katanya.

Selain mempersiapkan dari sisi hilir, Daeng mendorong pemerintah memperkuat hulu. Misalnya, menjaga ketat pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, memperketat penerapan protokol kesehatan, mempercepat vaksinasi, dan memperkuat testing dan tracing. “Negara-negara tetangga kita kasus covidnya tinggi. Beberapa negara Eropa meningkat, berpotensi masuk ke Indonesia. Jadi harus tetap waspada,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan gelombang ketiga Covid-19 pasti terjadi. Prediksi sejumlah epidemiologi, gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia akan terjadi sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.

Menurut Nadia, ada empat hal yang bisa memicu gelombang ketiga Covid-19. Pertama, pola penyebaran Covid-19 yang bersifat fluktuatif tergantung pergerakan masyarakat. “Salah satu publikasi ilmiah mengatakan pola penyakit Covid-19 ini akan menimbulkan beberapa gelombang. Jadi dia tidak akan cukup dengan satu puncak gelombang, kemudian turun,” kata Nadia dalam Dialog Vaksin Untuk Semua Umur yang disiarkan melalui YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (21/10).

Hal kedua yang bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19 adalah vaksinasi. Menurut Nadia, sejumlah negara di dunia dengan cakupan vaksinasi tinggi saja masih menghadapi gelombang ketiga Covid-19, seperti Inggris, Amerika, hingga Israel. Sementara Indonesia, data 21 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis satu mencapai 53,26 persen dan dosis kedua atau lengkap baru 31,50 persen.

Penyebab ketiga ialah varian Delta yang masih mendominasi di Indonesia. Data Badan Litbangkes Kementerian Kesehaan 16 Oktober 2021, total kasus Delta di Indonesia mencapai 4.025, kasus Alpha 68, dan kasus Beta 22. “Kita tahu varian Delta ini adalah varian yang merupakan sangat ganas dan sifatnya sangat infeksius. Jadi dia akan cepat menyebar dan menunggu kapan kita lengah sehingga dia menimbulkan penyebaran yang luas di masyarakat yang berakibat pada peningkatan kasus,” jelasnya.

Pemicu keempat adalah mobilitas penduduk menjelang akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. Nadia mencatat, ada banyak perayaan keagamaan menjelang akhir tahun 2020 yang bisa meningkatkan mobilitas masyarakat, ditambah perayaan tahun baru 2021. “Nah potensi empat hal ini yang menyebabkan keniscayaan akan gelombang ketiga itu pasti terjadi,” ujarnya.

(Source: merdeka.com)

Leave a Reply