You are currently viewing PSBB Jilid 2 Jakarta

PSBB Jilid 2 Jakarta

PSBB Jilid 2 Jakarta; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.88 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) lebih ketat. Menyusulnya ditariknya rem darurat setelah kasus positif Covid-19 semakin bertambah dan sejumlah rumah sakit rujukan kewalahan menampung pasien. Pergub tersebut resmi diberlakukan Senin, 14 September 2020. “Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9). Ia menegaskan, penerapan PSBB di DKI kini diatur dalam 3 Pergub. “Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” sambungnya. Berikut yang telah dirangkum Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini;

Tiga Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan bagi penerapan PSBB:

-Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020

tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Berlaku pada 9 April 2020.

-Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berlaku pada 19 Agustus 2020.

-Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Berlaku 14 September 2020. Penerapan PSBB kali ini lebih ketat. Karena sebelumnya yang diterapkan merupakan PSBB transisi menuju new normal.

1. Kantor pemerintahan di zona risiko tinggi maksimal 25 persen pegawai. Jika ada pegawai positif Covid-19, maka satu gedung perkantoran akan ditutup selama 3 hari.

2. Restoran, rumah makan, kafe hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Layanan makan di tempat dilarang.

3. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, kafe di dalam

pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.

4. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan

tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

5. Lokasi yang potensi mengundang kerumunan massa ditutup. Seperti:

– Sekolah dan institusi pendidikan

– Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

– Taman kota dan RPTRA

– Sarana olahraga publik: (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

– Tempat resepsi pernikahan: (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

6. Transjakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, Taksi, angkot hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas.

7. Transportasi berbasis aplikasi diperbolehkan angkut penumpang dan barang asal pengemudi menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

9. Ganjil genap ditiadakan.

10. Bila pasien Covid-19 di DKI menolak isolasi mandiri, maka akan dijemput penegak hukum.

11. Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 kesehatan, yakni Kesehatan, Bahan pangan (makanan, minuman), Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan (Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal), Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu), Kebutuhan sehari-hari. Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50 persen.

PSBB DKI Diperketat, Mensos Sebut Penambahan Bansos Tidak Bisa Diputuskan Mendadak

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa berimplikasi luas. Termasuk kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang terdampak sehingga membutuhkan bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, muncul kebutuhan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. “Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah. Dibutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang tinggi,” kata Mensos di Jakarta (13/09).

Menurut dia, ada dua aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait bila diperlukan bansos tambahan, yakni penentuan target bantuan dan juga kesiapan anggaran. Dua aspek tersebut membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi. “Jadi ini tidak bisa mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya Kementerian Sosial siap melaksanakan arahan Presiden,” kata dia. Mensos Juliari memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI bila memang Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS). “Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Hingga hari ini, Kementerian Sosial belum akan mengambil kebijakan tertentu, sejalan dengan pengetatan PSBB Pemprov DKI. “Kami masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek,” katanya. Selain itu Mensos Juliari juga menekankan, perlu diklarifikasi pertama-tama adalah, bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB. Sebab, status PSBB DKI Jakarta belum dicabut. “Yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020,” katanya.

Dalam menanggulangi dampak pandemi, Kementerian Sosial telah meluncurkan program bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek. Bansos sembako Bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK). Dimana untuk DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK, dan Bodetabek (daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK. Distribusi BSS ditetapkan senilai Rp600 ribu/KPM/bulan uang mulai didistribusikan sejak 20 April sampai Juni 2020. Namun pada kesempatan awal, Kemensos berkonsentrasi di DKI Jakarta, karena status PSBB di DKI Jakarta paling awal. Pemerintah memutuskan menambahkan manfaat BSS maupun BST. Yakni dengan memperpanjang durasi penyaluran, yakni Juli-Desember 2020. Dengan durasi 6 bulan nilai BSS sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan.

(Source: Merdeka.com)