Antivirus Corona Covifor; Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Slamet Budiarto meminta pemerintah untuk menjamin harga yang terjangkau untuk obat Antivirus Corona Covifor. Pasalnya, harga jual yang dipatok oleh PT Kalbe Farma dinilai terlalu mahal. “Karena di masa pandemi, ya pemerintah harus menjamin harga yang terjangkau,” kata Slamet Saat dihubungi merdeka.com, Kamis (1/10). Menurutnya, dana yang dialirkan pemerintah untuk membayar klaim rumah sakit rujukan Covid-19 tidak akan cukup, bila harus membeli obat Covifor untuk diberikan kepada pasien Covid-19. Sehingga, menurut Slamet, jalan terbaik yang harus ditempuh pemerintah yaitu dengan mensubsidi obat tersebut. “Klaim pasien Covid-19 yang dibayarkan oleh pemerintah tidak cukup untuk membeli obat ini (Covifor), jadi pemerintah harus mensubsidi obat ini,” ujarnya. Berikut yang dirangkum Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety) dibawah ini;
Sebelumnya, PT Kalbe Farma Tbk menetapkan harga obat antivirus remdesivir dengan merk dagang Covifor Rp 3 juta per dosis. Remdesivir terbukti mengubah peta pengobatan melawan Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh President Director Kalbe, Vidjongtius, saat konferensi pers virtual peluncuran obat Antivirus Covifor di Jakarta, Kamis (1/10/2020). Slamet membenarkan apa yang dikatakan oleh Vidjongtius. Covifor memang sudah terbukti memberikan efek yang baik bagi pasien Covid-19 di Amerika Serikat, namun sayangnya, harga per dosis memang mahal. Slamet menyarankan harga yang dipatok tidak lebih tinggi dari harga Oseltamivir, yang dijual Rp 750.000 hingga 850.000 di pasaran. Harga tersebut berlaku untuk 10 tablet. “Obat ini (Covifor) bagus, sudah digunakan di Amerika. Namun sayangnya, harganya sangat mahal. Untuk harga yang dipasarkan, sebaiknya paling tidak seharga oseltamivir,” kata Slamet.
Sebagai informasi, harga yang sudah ditetapkan Kalbe Farma masih bisa berubah, tergantung dari besarnya permintaan. Selain itu, Kalbe Farma juga memastikan bahwa tidak ada batasan kuota Covifor untuk Indonesia. Mengingat kemampuan produksi Hetero selaku produsen dalam memenuhi permintaan pasar global. “Tapi untuk harga masih bisa (berubah) tergantung volume. Sehingga bisa ditinjau kembali (harganya). Untuk kesediaan obat, supply tidak ada batasnya. Akan disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia karena kapasitas produksi Hetero besar,” ujar Vidjongtius selaku President Director Kalbe.
5 Fakta Covifor (Remdesivir), Obat COVID-19 yang Disetujui BPOM Di Impor dari India
PT. Kalbe Farma akan mengadakan acara peluncuran Covifor (remdesivir) pada Kamis (1/10/2020) yang di impor oleh PT. Amarox Pharma Global, anak perusahaan Hetero Corporate Industrial Estates, Sanath Nagar Hyderabad India. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan izin edar terhadap obat Covifor dari Kalbe Farma dalam skema izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/UEA). Covifor merupakan versi generik Remdesivir yang membeli lisensi dari perusahaan biofarmasi asal Amerika Serikat, Gillead Sciences.
Hetero, sebuah perusahaan farmasi yang berbasis di Hyderabad, telah meluncurkan obat Covifor ini, setelah mendapat persetujuan dari Drug Controller General India pada 21 Juni 2020. Obat tersebut tersedia dalam bentuk botol suntik 100 mg dengan harga Rs 5.400 atau sekitar 1 juta rupiah. Remdesivir telah menunjukkan hasil yang menjanjikan dalam menurunkan viral load pada pasien COVID-19 yang parah dan membantu mereka pulih lebih cepat. Obat ini masih dalam uji coba di beberapa negara, meskipun FDA AS memberikannya persetujuan darurat untuk digunakan pada kasus COVID-19 yang parah. Tetapi seperti setiap perkembangan mengenai infeksi baru, ada banyak setengah dan informasi yang salah mengambang tentang obat baru. Berikut beberapa fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang Covifor dari Hetero.
Fakta 1: Obat remdesivir generik sama amannya dengan yang bermerek.
Semua perusahaan besar, termasuk Food and Drug Administration AS dan Harvard Medical School, mengklaim bahwa obat generik sama aman dan efektifnya dengan obat-obatan yang bermerek. Bahan aktif yang digunakan pada obat generik memiliki kualitas, kekuatan, kemurnian, dan stabilitas yang serupa dengan yang digunakan untuk obat bermerek. Selain itu, obat generik tersedia dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan obat bermerek. Demikian pula, obat remdesivir generik Hetero, yang disebut Covifor, diharapkan sama efektif dan amannya dengan obat bermerek.
Fakta 2: Remdesivir pada awalnya dibuat untuk melawan Ebola tetapi tidak bekerja sebaik yang diharapkan.
Remdesivir awalnya dikembangkan oleh Gilead Sciences, sebuah perusahaan farmasi yang berbasis di AS, selama wabah Ebola untuk melawan penyakit mematikan itu. Remdesivir bekerja pada enzim RNA polimerase yang diperlukan untuk perbanyakan virus. Ketika virus tidak dapat membuat lebih banyak salinan dari dirinya sendiri, ia tidak dapat menyebar ke dalam tubuh dan akhirnya mati. Namun, obat tersebut tampaknya tidak bekerja sebaik yang diharapkan untuk virus Ebola, oleh karena itu diuji terhadap strain virus Corona (SARS dan MERS) pada tahun 2017 dan sekarang untuk SARS-CoV-2 pada tahun 2020.
Fakta 3: Remdesivir adalah salah satu analog nukleosida yang digunakan untuk pengobatan COVID-19.
Analog nukleosida adalah kategori obat penting yang termasuk dalam kelompok agen antivirus yang sudah digunakan untuk pengobatan efektif infeksi HIV, virus hepatitis B, virus hepatitis C, virus herpes simpleks dan infeksi varicella-zoster. Remdesivir adalah analog nukleosida yang membatasi replikasi virus di dalam tubuh, baik dengan menghalangi enzim RNA polimerase atau dengan memutus rantai RNA (rantai genetik) virus. Analog nukleosida lain yang telah disetujui untuk pengobatan pasien COVID-19 adalah favipiravir.
Fakta 4: Remdesivir tidak dapat digunakan untuk setiap pasien.
Sejauh ini, sesuai dengan administrasi makanan dan obat AS (FDA) dan Drug Controller General of India (DCGI), telah mengizinkan penggunaan obat ini untuk pengobatan infeksi COVID-19 yang dicurigai atau dikonfirmasi laboratorium pada orang dewasa dan anak-anak yang dirawat di rumah sakit dengan penyakit parah. Saat ini, obat tersebut digunakan sebagai pengobatan eksperimental dan masih dalam uji coba untuk membuktikan kemanjurannya terhadap virus SARS-CoV-2.
Fakta 5: Tidak dapat menggunakan Covifor sendiri.
Covifor berada di bawah otorisasi penggunaan terbatas di India. Ini berarti pasien memerlukan resep dokter untuk mendapatkannya dan dokter harus mengambil persetujuan pasien sebelum memberi mereka obat.
Apoteker Minta BPOM dan Kemenkes Tertibkan Penjualan Obat di Minimarket
Salah satu organisasi Apoteker di Indonesia, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengeluarkan petisi pada tanggal 30 Desember 2019 yang berjudul “Pak Menkes dan Bu Ka BPOM, Mohon Tertibkan Peredaran Obat Diluar Sarana Kefarmasian!” di change.org. Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., Apt. sebagai Ketua Dewan Presidium FIB memberikan keterangan tertulis kepada redaksi Majalah Farmasetika terkait petisi yang dikeluarkan tersebut. Menurutnya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia salah satu usahanya mewujudkan Indonesia sehat 2025. Karakter masyarakat yang diharapkan pemerintah dalam Indonesia Sehat 2025 ini adalah perilaku yang bersifat aktif untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit, dan melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya. Salah satu Ancaman kesehatan di Masyarakat adalah Peredaran Obat yang tak terkendali.
“Tidak bisa dipungkiri, biaya kesehatan di Indonesia masih tergolong mahal, meskipun sekarang ini berbagai jaminan kesehatan mulai berfungsi dengan baik, semisal BPJS. Diluar itu masih ada potensi mereka sakit, meskipun hanya sakit ringan. Jika mereka hanya sakit batuk/flu/demam, belum tentu mereka mampu membayar biaya konsultasi dokter, ditambah lagi biaya untuk menebus obat. Hal inilah meningkatkan trend masyarakat mengobati sendiri semakin meningkat. Menurut Riskesdas 2013, 64,8% masyarakat menyimpan obat untuk dirinya sendiri. Pertanyaannya adalah, siapa yang membantu dan memonitor masyarakat dalam swamedikasi? Dari manakah masyarakat memperoleh obat mereka?” tulis Fidi (1/1/2020).
“Penjualan bebas obat-obatan diluar sarana kefarmasian sudah sangat memprihatinkan, tak hanya di toko obat, apotek, puskesmas atau rumah sakit, penjualannya pun sangat mudah ditemukan di minimarket maupun warung-warung kecil. Berbagai jenis obat bebas , bebas terbatas dan prekursor pun mudah didapat. Artinya hampir semua orang bisa melakukan distribusi dan pelayanan obat, dan tanpa perlu mengacu pada standar ilmu pengetahuan, kompetensi, profesi, etika maupun moral” lanjutnya.
Berdasarkan regulasi yang ada, obat bebas, dan bebas terbatas hanya Apoteker dan TTK yang boleh melayani/menjual di Apotek dan Toko Obat. “Nyatanya, banyak warung dan minimarket bebas menjualnya. Selain itu, masih banyak tenaga kesehatan bisa memberi obat (dispensing) langsung ke pasien meski mereka tak punya sarana dan tenaga kefarmasian. Salah satu resikonya adalah pemberian Antibiotik yg tidak rasional, sehingga bisa meningkatkan Resistensi Antibiotik di Masyarakat.” jelas Fidi.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1.331/2002 tentang peredaran eceran obat, penjualannya hanya diizinkan pada Apotek dan toko obat yang mengantongi izin. Pasal 108 Ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 berbunyi: Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal tersebut sudah mengatur dengan jelas dan tepat dan sesuai dengan konstitusi. Yang perlu dibenahi, adalah implementasi di lapangan.” tegas Fidi. Berpijak dari kondisi di atas, FIB memulai petisi untuk mengingatkan kembali stakeholder di Tanah air tentang bahayanya peredaran Obat diluar sarana kefarmasian dan pentingnya peran Apoteker dalam memberikan asuhan kefarmasian pada masyarakat terkait swamedikasi yang aman dan efektif.
(Source: merdeka.com, farmasetika.com)