Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Berikut ini beberapa pengertian dan definisi (K3) dari beberapa sumber buku:
-Menurut Flippo (1995), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.
-Menurut Widodo (2015), kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
-Menurut Mathis dan Jackson (2006), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.
-Menurut Ardana (2012), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
-Menurut Dainur (1993), keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut.
-Menurut Hadiningrum (2003), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.
Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting sebagai berikut:
Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama-tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta keluarga.
Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program K3 ini berdasarkan Undang-Undang federal, Undang-Undang Negara Bagian dan Undang-Undang kota tentang K3 sebagian mereka melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda.
Berdasarkan Ekonomi. Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Tujuan (K3) adalah sebagai berikut:
-Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja.
-Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
-Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
-Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
-Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
-Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
-Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
-Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
-Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
-Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut:
a. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
b. Alat kerja dan bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
c. Cara melakukan pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut:
-Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
-Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
-Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut :
-Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
-Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
-Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
-Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
-Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
-Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
-Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara umum penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam:
1.Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan dan cara kerja
2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana , Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh, Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik, biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.
Beberapa hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dalam suatu perusahaan meliputi:
-Tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahaan.
-Lemahnya pengawasan terhadap K3
-Kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri.
-Kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3.
Jenis Bahaya Dalam K3
-Bahaya Jenis Kimia
Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.
-Bahaya Jenis Fisika
Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
-Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja
Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat mengalami kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.
Standar Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
-Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
-Perlindungan mesin
-Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
-Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat Pelindung Diri (APD)
-APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:
-Alat Pelindung Kepala
-Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
-Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
-Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
-Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
-Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.
Alat Pelindung Tubuh
-Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
-Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen.
-Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.
Alat Pelindung Anggota Tubuh
-Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
-Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
–Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.
Semoga Info diatas bermanfaat dan menambah wawasan menjadi semakin waspada serta mawas terhadapa diri kita semua, terutama para pekerja di tengah merebaknya pandemi wabah Covid-19 ini. Stay Clean, Safe and Stay At Home For Now.
(Source: Kajianpustaka.com)
makasih pencerahannya kakak…
sama-sama kak, semoga bermanfaat. terima kasih atas kunjungannya ^_^
Pemahaman K3 untuk karyawan memang sangatlah penting.
Karena banyak yang mengabaikannya
semoga bermanfaat kak, terima kasih atas kunjungannya ^_^