Perbedaan PM, Provos & PROPAM; PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002. Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.
Perbedaan Tugas Provos & PROPAM di Kepolisian
Sebelum mulai membahas perbedaannya kita harus paham dahulu tentang tugas dari PROPAM dan Provos itu sendiri. Berikut tugas PROPAM dan Provost yang telah dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Big Size) dari berbagai sumber di bawah ini:
Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi:
Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Perbedaan PM, Provos & PROPAM
Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian. Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi. Bertanggungjawab pada masalah pembinaan provesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri. Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam. Berfungsi untuk menegakan kedisplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.
Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD (hanya dari luang lingkupnya)
Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal. PM adalah polisi dari organisasi militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut. Tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional. Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat. Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004. Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI Meliputi yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri. Kasus yang ditangani polisi militer angkatan darat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.
1. Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)
2. Penegakan hukum (GAKKUM)
3. Penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)
4. Penyidikan
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.
Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri. Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos. Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang bertuliskan PM.
Perbedaan PM, Provos & PROPAM
Sedangkan Provost selaku penegak disiplin prajurit di Kesatuan memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan satuan TNI, karena baik buruknya Satuan TNI ditentukan oleh kualitas dan disiplin prajurit itu sendiri. Kepribadian seorang Provost harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut prajurit Sapta Marga. Untuk tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. Menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan. Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer). Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer. Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer. Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV diseblah kiri.
Dalam segi pemakaian Baret:
Selain warnya yang berbeda-beda, baret miring juga memiliki arti tersendiri. Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya? Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki. Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum. Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer. Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang. Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.
Tim Support Priority Indonesia menawarkan beberapa sepatu khusus PM dan provost dari satgas POLRI maupun TNI di bawah ini.
(Source: Palembang.tribunnews.com)