You are currently viewing Sanksi Protokol Kesehatan

Sanksi Protokol Kesehatan

Sanksi Protokol Kesehatan; Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker hingga cuci tangan. Namun tak sedikit masyarakat yang mengabaikan hal itu dengan berbagai alasan. Padahal jumlah kasus covid-19 nasional meningkat. Akhirnya, beberapa daerah berinisiatif menghukum warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan caranya sendiri dan tak jarang dipandang orang ‘nyeleneh’. Berikut ini beberapa sanksi “unik” bagi pelanggar protokol kesehatan yang tak biasa dari berbagai daerah di Indonesia. Berikut yang telah dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini;

1. Bernyanyi ‘Bagimu Negeri’

Tepatnya di Kabupaten Sidoarjo, para pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalanan dan menyanyikan lagu Nasional ‘Bagimu Negeri’. Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama Mapolresta Sidoarjo akan merencanakan sanksi lainnya jika terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sanksi ini berupa memakai rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, bekerja di dapur umum hingga menjadi ikut memakamkan jenazah positif Covid-19. Nantinya sanksi ini akan diberikan kepada pelanggar yang berulang kali terutama pemuda yang bersikeras mengadakan balap liar di kala pandemi Covid-19. Sebelumnya, Polres Sidoarjo mengamankan 500 pemuda yang didapati melakukan balap liar pada 16 Mei lalu

2. Membaca Alquran

Personel Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PSBB di wilayahnya berupa membaca ayat-ayat Alquran surat An-Nisa ayat 59 dan juga menempel stiker ‘Sikap orang beriman dalam menghadapi warga’ pada kendaraan pelanggar PSBB. Dengan harapan agar warga beragama Muslim tidak lagi melakukan pelanggaran dan juga cocok untuk diterapkan untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan selama bulan Ramadhan kemarin.

3. Dikurung di rumah angker

Tak kalah unik, tepatnya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akan menerapkan sanksi untuk warganya yang mudik atau pulang kampung. Sanksi yang diberikan berupa karantina diri di rumah kosong yang dikenal berhantu. Beberapa kecamatan di Sragen juga telah menerapkan aturan tersebut, contohnya di Kecamatan Plupuh dan Kecamatan Masaran sudah mulai mengkarantina warga yang didapati tidak menaati peraturan.

4. Push up

Push up menjadi hukuman yang sering kali diterapkan. Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Kota Bogor acap kali menerapkan hukuman ini bagi pelanggarnya. Satpol PP menghukum warga yang tak mengenakan masker di Jakarta Selatan pada bulan April lalu. Tidak jauh berbeda terjadi di Jakarta Barat yang memberikan hukuman push up untuk warganya yang berkerumun ketika masa PSBB berlangsung. Pada Selasa, (25/8) lalu Kota Bogor juga merazia hingga puluhan orang.

5. Membacakan Pancasila

Jawa Tengah, Kota Bogor, dan sejumlah daerah di Jawa Timur mengadakan sanksi yang mendidik agar warga sadar dengan kesehatan. “Ini sanksi bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Kami memberikan sanksi yang mendidik agar warga juga sadar dengan kesehatan,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin. Sanksi tersebut berupa menyebutkan butir Pancasila yang menjadikan alternatif hukuman bagi pelanggar PSBB.

6. Foto menggunakan kalung bertulisan

Beda lagi dengan sanksi yang diterapkan Pemerintah Bengkulu. Untuk warga yang tidak menaati aturan menggunakan masker akan diberi sanksi moril dengan difoto menggunakan kalung bertulisan yang nanti fotonya akan diunggah di media sosial agar memberikan efek jera bagi kepada yang lain. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Selasa(5/5) lalu.

7. Masuk ambulans dan duduk di samping keranda mayat

Awal September lalu Kabupaten Bogor memberikan sanksi unik lainnya. Hukuman ini diberikan untuk warga yang tidak menggunakan masker di Parung, Kabupaten Bogor dengan sanksi masuk ke ambulans berisi keranda mayat. Setidaknya ada delapan orang dihukum duduk berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

8. Tidur di dalam peti jenazah

Lebih ekstrem lagi, sanksi yang tak kalah viral terjadi di Jakarta Timur. Beredar sebuah video yang menjadi viral di media sosial terkait sanksi itu. Tepatnya 2 September lalu di Pasar Rebo, Jakarta Timur, video viral itu memperlihatkan seorang pelanggar yang tidur di replika peti mati sambil memejamkan mata karena tidak menggunakan masker. Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan kejadian ini bermula karena adanya antrean ketika pelanggar hendak diberi sanksi kerja sosial. Salah seorang petugas menawarkan alternatif lain, mau denda, kerja sosial atau tiduran di replika peti mati. Kemudian pelanggar ini memilih tiduran di peti mati sambil memejamkan mata dan menghitung 1-100.

9. Mengenakan rompi OKB (orang kepala batu)

Pemerintah kota (Pemkot) Jayapura juga memberikan sanksi kepada warganya yang didapati tidak menggunakan masker di luar rumah dengan kerja sosial atau membersihkan sarana umum. Agar lebih memberikan efek jera dan nyatanya memang efektif, sanksi ini akan memakaikan rompi oranye bertuliskan OKB (orang kepala batu) sambil si pelanggar membersihkan jalanan. Beberapa warga yang kena sanksi ini mengaku menyesal dan merasa malu dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali,

10. Membersihkan makam

Disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni yang menyebutkan hukuman sosial ini diberikan untuk memutus penyebaran rantai Covid-19. Sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan akan mendapat hukuman sosial berupa membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo, Jawa Timur pada 31 Agustus 2020. Para pelanggar ini diketahui tidak menggunakan masker saat di luar rumah dan sebagian hanya mengantongi masker. Tak selang lama, razia gabungan oleh polisi, Satpol PP, dan TNI di warung kopi dan kafe pada 5 September lalu setidaknya juga menjaring 54 pelanggar protokol kesehatan dan mereka mendapat hukuman berdoa bersama di makam khusus pasien Covid-19 di pemakaman Delta Praloyo.

11. Joget bersama badut

Tak kalah nyeleneh, Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak menggunakan masker di Jalan Tinggang Menteng, Kabupaten Pulang Pisau, Palteng pada 5 Agustus 2020. Sanksi yang diberikan berupa berjoget bersama badut yang sengaja didatangkan oleh Satlantas Polres Pulang Pisau dengan plakat-plakat yang dibawa. “Operasi ini digelar sebagai rangkaian penghujung Operasi Patuh Telabang 2020 dan menyambut Hari Polwan ke-72,” ujar Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto.

Kreativitas Pejabat

Sanksi yang dipandang unik atau nyeleneh oleh masyarakat, ditanggapi berbeda oleh Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho. Menurut kacamatanya, tidak mudah memberikan sanksi untuk masyarakatnya. “Kalau denda uang kasihan, dipenjara tidak berperikemanusiaan. Mereka membuat sanksi seperti itu bahasa kasarnya dipermalukan secara sosial, dan dengan berbagai cara karena barangkali belum ada panduan,” ujar Riant saat dihubungi merdeka, Selasa (8/9). Riant mengungkapkan, sanksi-sanksi yang saat ini diberlakukan di beberapa daerah bukanlah suatu hal yang aneh, karena ia melihat Pemerintah daerah (Pemda) mencoba memberikan sanksi tanpa menyakiti masyarakat dan merugikan secara materi. “Itu hanya kreativitas dari pejabat di lapangan, tidak bisa disalahkan juga karena masyarakat harus diberi peringatan. Menurut saya belum menemukan cara yang tepat saja dan Pemda sudah berusaha sebaik mungkin membuat sanksi tapi tidak menyakitkan secara umum,” lanjut Riant. Boleh disadari ini merupakan upaya Pemda untuk mengingatkan rakyatnya dengan cara sedemikian rupa yang cukup menghukum tapi tidak menyakitkan, sejenis small treatment agar mereka lebih sadar dengan protokol kesehatan serta dampak Covid-19

Sanksi

Saat ini satuan tugas (Satgas) Covid-19 tengah menyiapkan sanksi yang lebih sesuai dan terukur. Sanksi yang dibuat kali ini tidak hanya melibatkan pihak kesehatan tapi juga pakar ilmu sosial, antropolog dari berbagai universitas di Indonesia. “Kemungkinan minggu depan sudah ada panduan sanksi kepada publik,” ujar Riant. Satgas Covid-19 dan para pakar yang tergabung akan menyiapkan lima kriteria sanksi dan indikator untuk diterapkan, terutama sanksi yang sifatnya merepotkan agar jera, karena masyarakat kita tidak mudah untuk diarahkan, antara lain:

-Pertama, akan diberi teguran dan diingatkan lagi.

-Kedua, pengurangan sementara untuk hak administratif.

-Ketiga, diberi sanksi sosial dengan dipermalukan secara sosial.

-Keempat, sanksi perdata dalam bentuk denda yang ada batasannya dan diberikan secara proporsional.

-Kelima, kurungan penjara.

(Source: Merdeka.com)