Aturan Pendistribusian Vaksin Covid19; Kementerian Kesehatan RI sudah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 ke seluruh provinsi di Indonesia sejak hari Minggu kemarin (3/1). Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan Kemenkes pada 2 Januari lalu, disebutkan bahwa pendistribusian vaksin wajib menggunakan cold box, vaccine carrier disertai dengan cool pack atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin Covid-19. Berikut yang telah dirangkum oleh Tim Support Priority Indonesia (Perusahaan Sepatu Kulit Militer POLRI Safety Tunggang) dibawah ini;
Pada setiap cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya harus disertai dengan alat pemantau suhu. “Permukaan cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lain juga harus didesinfeksi. Para petugas yang akan mendistribusikan vaksin harus menggunakan sarung tangan. Pastikan sudah mencuci tangan/ menggunakan hand sanitizer. Penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya mengacu pada Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku,” dikutip dari Juknis Vaksinasi Covid-19.
Penyimpanan vaksin dalam tempat penyimpanan vaksin berdasarkan manajemen penyimpanannya dibagi menjadi 3. Yang pertama yaitu vaksin Covid-19 dengan suhu penyimpanan 2-8°C. Kedua, vaksin dengan suhu penyimpanan -20°C (vaksin mRNA, Moderna) dan ketiga, vaksin dengan suhu penyimpanan -70°C (vaksin mRNA, Pfizer). Penyimpanan vaksin harus sesuai dengan SPO dalam rangka menjamin kualitas vaksin tetap terjaga hingga diterima oleh sasaran. Berikut aturan setiap jenis vaksin sesuai dengan suhu penyimpanannya:
Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Penyimpanan vaksin diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Apabila memungkinkan, vaksin Covid-19 disimpan dalam vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan vaksin rutin.
Penyimpanan vaksin bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki vaccine refrigerator standar, masih dapat memanfaatkan lemari es domestik/ rumah tangga, dimana penataan vaksin dilakukan berdasarkan penggolongan sensitivitas terhadap suhu dan sesuai manajemen vaksin yang efektif. Vaksin tidak boleh diletakkan dekat dengan evaporator.
Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Penyimpanan vaksin COVID-19 diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin. Apabila memungkinkan, vaksin COVID-19 disimpan dalam freezer atau vaccine refrigerator yang berbeda, dipisahkan dengan vaksin rutin. Vaksin dapat bertahan selama 30 hari pada suhu 2-8 °C. Pada vaccine refrigerator, letakkan vaksin dekat dengan evaporator.
Penyimpanan jenis vaksin Covid-19 ini membutuhkan sarana Ultra Cold Chain (UCC). Ruang penyimpanan harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Sarana UCC yang dimaksud adalah freezer dengan suhu sangat rendah (Ultra Low Temperature/ULT) dan alat transportasi vaksin khusus. Alat transportasi vaksin UCC (berupa kontainer pasif) terdiri dari dua yaitu Arktek menggunakan kotak dingin berupa PCM (Phase Change Materials) dan thermoshipper menggunakan dry ice. PCM dan dry ice berfungsi mempertahankan suhu dingin.
Pada lokasi yang menjadi pusat penyimpanan UCC (UCC Hub) dibutuhkan sarana yaitu:
1. Freezer ULT ukuran besar -85 °C (500 sampai dengan 700 liters, kapasitas muatan sampai dengan 25,000 vial)
2. Freezer ULT ukuran kecil -85 °C sebagai cadangan dan menyimpan paket PCM pada -85 ° C.
Satgas Covid-19 Sebut Tenaga Kesehatan Wajib Dilindungi dengan Vaksinasi
Pemerintah telah mendatangkan 3 juta dosis vaksin Covid-19, Sinovac dari Tiongkok. Vaksin tersebut didatangkan secara bertahap. Tahap pertama pada 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis dan 31 Desember 2020 1,8 juta dosis. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO).
WHO mengatakan bahwa perlindungan kepada tenaga kesehatan adalah wajib dan harus dilakukan oleh seluruh negara di dunia. Di Indonesia, lebih dari 500 tenaga kesehatan gugur akibat Covid-19 selama 10 bulan pandemi.
“Hilangnya tenaga kesehatan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan sistem kesehatan dalam negeri terancam collapse (lumpuh). Padahal untuk melahirkan seorang tenaga kesehatan butuh 4 sampai 7 tahun. Sementara 100 ribu pasien Covid-19 sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya melalui siaran pers covid19.go.id, Selasa (5/1). Reisa mengingatkan, tenaga kesehatan juga wajib memelihara kesehatan termasuk melindungi keselamatan teman sejawatnya. Salah satu caranya, bersedia divaksin Covid-19.
“Melindungi teman sejawat, pasien, bahkan keluarga kita adalah kewajiban moral,” sambungnya.
Puteri Indonesia Lingkungan 2010 ini memastikan, vaksin Covid-19 aman digunakan. Dia menegaskan, guru-guru tenaga kesehatan yang berpengalaman puluhan tahun telah mendampingi proses pengkajian vaksin. Apalagi, saat ini vaksin Covid-19 sudah masuk uji klinis fase 3, artinya sudah lulus uji klinis fase 1 dan 2. “Yang saat ini sedang kita tunggu ialah efikasi, di mana efikasi adalah persentase penurunan kejadian penyakit pada kelompok orang yang divaksinasi,” jelasnya. Dia menerangkan, vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Indonesia saat ini berbasis inactivated virus atau virus yang tidak aktif. Metode ini sudah dikenal selama ratusan tahun, tepatnya sejak adanya vaksin rabies.
Metode ini, kata Reisa, terbukti manjur melindungi diri dan mengeradikasi penyakit menular. Bukti lainnya ialah, vaksin polio dibuat dengan metode ini dan telah menyelamatkan jutaan anak dari risko lumpuh serta kehilangan masa depan. “Bahkan Agustus tahun lalu, kita merayakan enyah polio dari Afrika. Dan kita, bangsa Indonesia berjasa besar dalam hal ini, karena vaksin dengan platform inactivated virus ini adalah buatan PT Bio Farma,” jelasnya.
Karena itu, Reisa meminta para tenaga kesehatan tidak ragu untuk divaksinasi. Dia memastikan, pemerintah tetap memberikan perlindungan lain kepada tenaga kesehatan seperti menyediakan alat pelindung diri, meningkatkan kemampuan teknis dan tersedianya informasi terkini penanganan Covid-19. Termasuk juga insentif dan apresiasi kerja tenaga kesehatan.
Kemenkes Tegaskan Data Penerima Vaksin Hanya Untuk Penanganan Covid-19
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, data pribadi penerima vaksin tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penanganan Covid-19. Sebab pengelolaannya juga dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020. “Data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19,” katanya di Jakarta, Senin (4/1).
Dia menjelaskan, alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksinasi Covid-19. Penerima vaksin akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui layanan pesan singkat. “Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim (yaitu) Peduli Covid,” ujarnya.
Kemudian, penerima vaksin akan melakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk menyatakan status kesehatannya serta memilih tempat dan jadwal vaksinasi. Untuk daerah dengan kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan. Siti menilai proses registrasi ini menjadi sangat penting karena terdapat tahapan verifikasi di mana penerima vaksin menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta penyaringan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
“Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail,” terangnya seperti dilansir dari Antara. Program vaksinasi yang dijadwalkan berlangsung dalam kurun 15 bulan akan menyasar 181,5 juta jiwa penduduk Indonesia. Meski vaksinasi Covid-19 siap dilaksanakan, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
(Source: Merdeka.com)