TB Hasanuddin soal Polemik Calon TNI Keturunan PKI: Buktikan Dia Setia pada NKRI; Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai polemik pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi radikal lainnya, tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.
“Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhur-leluhurnya, jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4). Seperti dilansir Antara.
Dia menilai syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 sangat penting karena nanti prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan. Menurut dia, pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, sudah benar.
“Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1) UU TNI menyebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah;
a. Warga negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
TB Hasanuddin menjelaskan dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
Komnas HAM Dukung Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Gabung TNI
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mendukung, kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI. Menurutnya, negara harus memberi kesempatan terlepas dari latar belakang SARA maupun keturunan.
“Mendukung sepenuhnya kebijakan Panglima TNI. Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua/keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki,” kata Beka kepada wartawan, Kamis (31/3).
Beka menuturkan, kebijakan seperti ini adalah bagian pemulihan hak dan keluarga korban dari peristiwa 1965-1966 silam. Terutama hak bebas dari stigma PKI dan diskriminasi.
“Sudah saatnya kita bersama menghapus stigma dan diskriminasi yang acap kali membangkitkan trauma dan meminggirkan mereka secara sosial maupun pemerintahan,” ucapnya.
Beka mendorong kebijakan seperti itu harus diterapkan di institusi maupun lembaga pemerintahan lain yang masih menerapkan cara-cara lama.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan,” pungkasnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, tidak ada larangan keturunan PKI untuk menjadi calon prajurit TNI. Andika menerangkan jika panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, maka itu keputusan yang tidak punya dasar hukum.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta dilansir Antara, Rabu (30/3).
Oleh karena itu, Andika meminta jajarannya panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang menanyakan hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI. “Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini. Kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegas Andika.
Dia memerintahkan Panitia Seleksi untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya. Termasuk di antaranya terkait hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI dan organisasi sayap (underbow) PKI. “Zaman saya tidak ada lagi (larangan terkait) keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” tegas Andika Perkasa.
(Source: merdeka.com)